Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Revisi UU TNI Jadi Sorotan, Begini Sejumlah Poin Perubahannya

Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas UU No. 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) tengah menjadi sorotan publik.
Sejumlah prajurit berbaris dalam gladi bersih Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Lapangan Silang Monumen Nasional (Monas), Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (3/10/2023). Gladi bersih yang diikuti 4.630 personel dan 130 alutsista dari tiga matra TNI tersebut digelar untuk persiapan HUT TNI pada Kamis (5/10). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/YU
Sejumlah prajurit berbaris dalam gladi bersih Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Lapangan Silang Monumen Nasional (Monas), Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (3/10/2023). Gladi bersih yang diikuti 4.630 personel dan 130 alutsista dari tiga matra TNI tersebut digelar untuk persiapan HUT TNI pada Kamis (5/10). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/YU

Bisnis.com, JAKARTA — Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas UU No. 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) tengah menjadi sorotan publik.

Pasalnya, sejumlah poin perubahan dalam beberapa pasal di RUU TNI menjadi polemik. Salah satunya adalah prajurit TNI aktif yang diizinkan menduduki jabatan di kementerian/lembaga sesuai keinginan presiden.

Dalam UU TNI yang berlaku sekarang, prajurit TNI aktif hanya bisa menduduki jabatan sipil di kantor non-kementerian yang membidangi koordinator bidang politik, keamanan, ketahanan, hingga Mahkamah Agung.

Meski demikian, RUU TNI akan memperluas perizinan prajurit TNI aktif untuk menduduki jabatan sipil: selama presiden merasa memerlukan prajurit duduki jabatan di kementerian/lembaga maka anggota TNI aktif bisa ditarik.

DPR sendiri telah menyetujui RUU TNI itu menjadi RUU usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa (29/5/2024).

Kendati begitu, Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko meminta agar masyarakat tidak perlu khawatir dengan RUU TNI yang tengah menjadi sorotan.

Menurutnya, setiap pihak termasuk KSP akan terus mengawal dan memperhatikan perkembangannya, sehingga masyarakat tidak perlu berlebihan dan khawatir dalam menyikapi RUU TNI.

"Jadi tolong enggak usah terlalu berlebihan untuk khawatir. Bahwa kami para TNI berkomitmen betul-betul ingin menjadi profesional," katanya kepada wartawan usai Rapat Koordinasi Penutupan Penyelesaian Konflik Sosial di Pulau Haruku, Provinsi Maluku di gedung Bina Graha, Jakarta, Senin (22/7/2024).

Purnawirawan Jenderal TNI itu mengatakan bahwa lembaga pertahanan Negara itu akan terus berfokus untuk mengedepankan profesional seperti yang diinginkan masyarakat.

Oleh sebab itu, dia menilai melalui RUU TNI diharapkan lembaga tersebut dapat makin diperkuat.

"Syaratnya apa? Supaya kebutuhan alutsistanya dilengkapi, kesejahteraannya juga diperbaiki. Jadi menurut saya tidak perlu berlebihan menyikapi itu," tutur Moeldoko.

DRAF RUU TNI

Berdasarkan draf RUU TNI yang diterima Bisnis, terdapat sederet pasal yang mengalami perubahan. Pertama adalah Pasal 47 Ayat 2 yang mengizinkan prajurit TNI aktif menduduki jabatan di kementerian/lembaga sesuai keinginan presiden.

Berikut bunyi ketentuan Pasal 47 Ayat 2:

"Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung, serta kementerian/lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian Prajurit aktif sesuai dengan kebijakan Presiden."

Kemudian, Pasal 47 Ayat 6 menyatakan ketentuan mengenai prajurit aktif yang ditugaskan di kementerian akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Selain itu, RUU TNI juga akan mengubah soal usia pensiun prajurit TNI. Pada UU TNI yang berlaku sekarang, prajurit berdinas paling lama di usia 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama.

Sementara dalam RUU TNI, batasan maksimal usia pensiun akan diperpanjang: perwira bisa menjabat hingga usia 60 tahun, sementara bintara dan tamtama bisa sampai usia 58 tahun.

Bahkan, untuk jabatan fungsional, prajurit diperbolehkan berdinas sampai usia 65 tahun. Tak sampai situ, untuk perwira bintang empat dapat diperpanjang kembali masa kedinasannya maksimal dua kali dengan sebuah Keputusan Presiden.

Sebagai informasi, usai disetujui sebagai RUU usul inisiatif, DPR akan menyerahkan draf RUU TNI kepada pemerintah. Nantinya, pemerintah akan membalas dengan menyusun daftar inventaris masalah (DIM).

Lalu, DPR dan pemerintah akan membahas DIM tersebut untuk dicari jalan tengah. Setelah materi disetujui oleh DPR dan pemerintah, baru RUU TNI tersebut akan disahkan menjadi UU.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akbar Evandio
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper