Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Moeldoko Tolak Wacana TNI Boleh Berbisnis: Saya Tidak Setuju!

Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menekankan bahwa secara pribadi turut menolak adanya wacana untuk melegalkan anggota TNI menjalankan bisnis.
Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko meninjau Media Center di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Selasa (5/9/2023)./Bisnis-Akbar Evandio
Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko meninjau Media Center di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Selasa (5/9/2023)./Bisnis-Akbar Evandio

Bisnis.com, JAKARTA — Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menekankan bahwa secara pribadi turut menolak adanya wacana untuk melegalkan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjalankan bisnis.

Purnawirawan perwira tinggi TNI Angkatan Darat itu khawatir praktik tersebut dapat memicu ketidakprofesionalan pada anggota TNI jika dilegalkan. Menurutnya, personel TNI harus tetap profesional sehingga fokusnya tidak boleh bergeser ke bidang bisnis.

"Saya secara pribadi tidak setuju TNI boleh bisnis. Lah nanti gimana urusan kerjaannya? TNI profesional. Jangan bergeser dari itu. Enggak ada lagi yang bergeser dari itu," katanya kepada wartawan di Kantor KSP, Bina Graha, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2024).

Lebih lanjut, Moeldoko mengatakan bahwa implementasi serupa pernah terjadi di lembaga pertahanan negara tersebut. Saat itu, jelasnya, TNI memiliki yayasan yang cenderung digunakan untuk alat bisnis.

"Maksudnya TNI bisa berbisnis itu seperti apa ? Ya kan. Kalau dulu, TNI memiliki yayasan. Akhirnya lembaga lembaga yayasan yang cenderung digunakan untuk alat bisnis, tetapi sudah tidak ada lagi di TNI," tandas Moeldoko.

Sekadar informasi, wacana penghapusan larangan berbisnis bagi TNI bermula dari surat yang dikirimkan oleh Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Hadi Tjahjanto.

Dalam surat tersebut, TNI memberi saran supaya aturan yang termuat dalam Pasal 39 huruf dalam revisi UU TNI untuk dihapus. Adapun saat ini, Menteri yang bersangkutan pun masih menyusun daftar inventaris masalah.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akbar Evandio
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper