Bisnis.com, JAKARTA — Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko meminta agar masyarakat tidak perlu khawatir dengan Revisi Undang-undang (RUU) TNI yang tengah menjadi sorotan.
Menurutnya, setiap pihak termasuk KSP akan terus mengawal dan memperhatikan perkembangannya, sehingga masyarakat tidak perlu berlebihan dan khawatir dalam menyikapi RUU TNI.
Hal ini disampaikan dalam kesempatan Rapat Koordinasi Penutupan Penyelesaian Konflik Sosial di Pulau Haruku, Provinsi Maluku di gedung Bina Graha, Jakarta, Senin (22/7/2024).
"Jadi tolong enggak usah terlalu berlebihan untuk khawatir. Bahwa kami para TNI berkomitmen betul-betul ingin menjadi profesional," katanya kepada wartawan di Kantor KSP, Bina Graha, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2024).
Purnawirawan Jenderal TNI itu mengatakan bahwa lembaga pertahanan Negara itu akan terus berfokus untuk mengedepankan profesional seperti yang diinginkan masyarakat.
Oleh sebab itu, dia menilai melalui RUU TNI diharapkan lembaga tersebut dapat makin diperkuat.
Baca Juga
"Syaratnya apa? Supaya kebutuhan alutsistanya dilengkapi, kesejahteraannya juga diperbaiki. Jadi menurut saya tidak perlu berlebihan menyikapi itu," kata Moeldoko.
Panglima TNI 2013–2015 juga memastikan bahwa lembaga tersebut akan selalu netral dan tidak kembali kepada TNI di masa Orde Baru yang ditakutkan masyarakat.
Penyebabnya, kata Moeldoko di dalam reformasi internal TNI itu terdapat 3 fokus. Pertama, mengenai struktur salah satunya yang berkaitan dengan dwifungsi dipastikan olehnya sudah tidak ada.
Moeldoko melanjutkan bahwa poin reformasi kedua adalah doktrin yang dipastikan olehnya tidak akan berubah dan akan terus mengikuti UU.
"Berikutnya reformasi yang ketiga adalah kultural. Ini sedang terus berjalan. Karena apa? Karena, ya, masalah kultur ini, kan, enggak begitu saja mudah dirombak. Apa diubah, ini perlu waktu. Nah, konsistensi TNI untuk menuju ke sana tidak pernah bergeser," pungkas Moeldoko.
Sekadar informasi, Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas UU No. 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) akan mengubah sejumlah ketentuan. Salah satunya adalah prajurit TNI aktif yang diizinkan menduduki jabatan di kementerian/lembaga sesuai keinginan presiden.
DPR sendiri telah menyetujui RUU TNI itu menjadi RUU usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa (29/5/2024).
Dalam UU TNI yang berlaku sekarang, prajurit TNI aktif hanya bisa menduduki jabatan sipil di kantor non-kementerian yang membidangi koordinator bidang politik, keamanan, ketahanan, hingga Mahkamah Agung.
Meski demikian, RUU TNI akan memperluas perizinan prajurit TNI aktif untuk menduduki jabatan sipil: selama presiden merasa memerlukan prajurit duduki jabatan di kementerian/lembaga maka anggota TNI aktif bisa ditarik.