Bisnis.com, JAKARTA - Pengesahan Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji, dalam putusan di Rapat Paripurna DPR, pada Selasa (9/7/2024) dinilai memiliki nilai politik yang kuat.
Direktur Center for Economic and Democracy Studies (Cedes) Zaenul Ula mengatakan bahwa setidaknya ada dua indikator untuk bisa sampai pada simpulan tersebut. Pertama, proses pelaksanaan Ibadah Haji 2024 secara resmi baru selesai pada 23 Juli 2024 mendatang yakni pada saat kepulangan jemaah haji terakhir ke Indonesia.
"Evaluasi dan kritik terhadap pelaksanaan kebijakan publik yang dilakukan oleh pemerintah seperti pelaksanaan ibadah haji itu boleh-boleh saja, apalagi untuk perbaikan, sangat baik. Tapi tetap harus dengan cara yang baik dan benar juga prosesnya," katanya, dalam keterangan resmi, pada Rabu (10/7/2024).
Lebih lanjut, dia menyatakan seperti ada "udang di balik batu" dari proses terbentuknya Pansus Angket Haji 2024 tersebut, sebab prosedur pembentukannya terkesan terburu-buru.
Dia mengatakan bahwa pembentukan Pansus tersebut seperti mengejar waktu, padahal proses pelaksanaan haji yang mau dievaluasi tersebut belum selesai.
"Saya dengar proses pengusulan tidak memenuhi perayaratan perundang-undangan terkait jumlah pengusul dan tidak melalui Bamus (Badan Perumus), serta pandangan fraksi-fraksi," ucapnya.
Baca Juga
Selain itu, menurutnya ada rivalitas kelompok yang mencoba memanfaatkan institusi DPR untuk melakukan tekanan.
"Saya menduga, ini masih ada kaitannya dengan rivalitas dan dukung-mendukung di momen Pilpres 2024, yang berlanjut hingga sekarang," ujarnya.
Adapun dia berharap, kekuatan politik di parlemen jangan sampai terpancing untuk ikut dalam tarik-menarik kepentingan politik antar-kelompok.
"Ini tidak baik untuk pembelajaran politik ke publik. Karena pembentukan Pansus Angket harusnya didasarkan kepada urgensi, bukan kepentingan politik sesaat," tambahnya.
Seperti diketahui, Rapat Paripurna DPR RI telah mengesahkan Pansus Angket Haji 2024, pada Selasa (9/7/2024).
Komisi VIII DPR sebelumnya mengusulkan untuk menggunakan hak angket dalam mengawasi penyimpangan yang terjadi selama penyelenggaraan haji 2024.