Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Neni Nur Hayati mengkritisi wacana Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang ingin membuka pendaftaran calon kepala daerah jalur perseorangan alias independen dalam ajang Pilkada 2024.
KPU beralasan bahwa Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 23 P/HUM/2024, yang membatalkan syarat minimal usia calon kepala daerah saat mendaftar, keluar setelah masa pendaftaran calon kepala daerah jalur independen ditutup.
Oleh sebab itu, dirasa tidak adil apabila ada calon independen yang memenuhi syarat menurut Putusan MA namun tidak bisa mendaftar karena masa pendaftaran sudah ditutup pada 12 Mei lalu.
Kendati demikian, Neni mengingatkan bahwa tahapan pendaftaran calon jalur independen sudah melewati tahapan verifikasi faktual. Jika diulang kembali maka harus ada revisi jadwal tahapan.
"KPU itu terlalu memaksakan menindaklanjuti putusan MA, padahal seharusnya tidak perlu ditindaklanjuti untuk pemilihan serentak 2024 saat ini," kata Neni kepada Bisnis, Rabu (10/7/2024).
Dia mengaku khawatir jika KPU memaksakan ulang tahapan pendaftaran calon kepala daerah maka para penyelenggara pemilu di lapangan yang tidak siap. Apalagi, lanjutnya, infrastruktur dan sumber daya penyelenggaraan sangat terbatas.
Baca Juga
"Karena saat ini tahapan lain juga sudah berlangsung yaitu pemutakhiran daftar pemilih," jelasnya.
Neni juga menjadi pihak yang terdaftar sebagai peserta forum Focus Group Discussion (FGD) yang digelar KPU untuk membahas wacana pengulangan pendaftaran calon kepala daerah jalur independen. Namun, dia mengaku pihak KPU tidak pernah memberi tahu untuk datang ke FGD tersebut.
Oleh sebab itu, Neni merasa KPU tidak benar-benar menerapkan prinsip partisipasi publik. Masyarakat sipil, menurutnya, tidak benar-benar diberi kesempatan untuk memberi masukan untuk penyelenggaraan Pilkada 2024.
Lebih lanjut, dia mendukung rencana Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk usulkan ke DPR dan pemerintah agar dibuat aturan yang melarang adanya putusan pengadilan ihwal kepemiluan di tengah tahapan pemilu/pilkada. Dengan demikian, kejadian seperti Putusan MA tidak terjadi lagi.