Bisnis.com, JAKARTA – Sejumlah syarat harus dipenuhi oleh calon kepala daerah untuk maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Undang-undang No. 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) mengatur bahwa calon independen (perseorangan) atau yang tidak didukung oleh partai politik tetap bisa maju dalam kontestasi pemilihan kepala daerah.
Bahkan, dalam sejarahnya, terdapat sejumlah calon kepala daerah jalur perseorangan yang berhasil meraih kemenangan lawan calon yang diusung partai politik.
Irwandi Yusuf misalnya, gubernur Aceh periode 2007-2012, yang merupakan calon perseorangan pertama yang menangi ajang Pilkada.
Meski demikian, calon perseorangan harus terlebih dahulu memenuhi sejumlah syarat sebelum bisa maju sebagai calon kepala daerah, salah satunya mendapat dukungan warga yang dibuktikan dengan perolehan fotokopi KTP.
Menurut Pasal 42 ayat 3 UU Pilkada, calon perseorangan harus kumpulkan bukti dukungan dari warga dengan melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP).
Baca Juga
Jumlah KTP yang dikumpul pun beragam sesuai jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di masing-masing daerah. Perinciannya diatur dalam Pasal 41 ayat 1 dan 2 UU Pilkada.
Berikut ini jumlah minimal KTP yang harus dikumpulkan untuk maju sebagai calon gubernur di DKI Jakarta, Jawa Barat (Jabar), Jawa Tengah (Jateng), dan Jawa Timur (Jatim).
DKI Jakarta
Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum menetapkan DPT untuk Pilkada 2024. Oleh sebab itu, masih belum pasti berapa jumlah KTP yang harus dikumpulkan calon independen atau perseorangan untuk maju dalam ajang Pilkada DKI Jakarta 2024.
Meski demikian, jumlah DPT Pilkada 2024 diyakini tidak akan jauh berbeda dengan jumlah DPT Pemilu 2024 karena jarak pelaksanaannya berdekat.
Jika memakai data Pemilu 2024 lalu maka ada 8.252.897 DPT di DKI Jakarta. Menurut Pasal 41 ayat 1c UU Pilkada, disebutkan calon perseorangan yang ingin maju sebagai calon gubernur (cagub) di provinsi dengan jumlah DPT sebanyak 6-12 juta harus kumpulkan paling sedikit 7,5% dukungan dari total DPT.
Artinya, calon perseorangan yang ingin maju sebagai cagub DKI Jakarta 2024 harus kumpulkan sekitar 570.000 KTP pemilih.
Di samping itu, Pasal 41 ayat 1e UU Pilkada menyatakan jumlah dukungan tersebut juga harus tersebar di lebih dari 50% dari jumlah kabupaten/kota di provinsi bersangkutan. DKI Jakarta sendiri memiliki enam kabupaten/kota sehingga 570.000 KTP itu harus berasal 4 kabupaten/kota.
Jawa Barat
Pada Pemilu 2024 lalu, ditetapkan DPT di Jabar sebanyak 35.714.901 jiwa. Pasal 41 ayat 1d UU Pilkada menyebutkan, calon perseorangan yang ingin maju sebagai cagub di provinsi dengan jumlah DPT lebih dari 12 juta harus kumpulkan paling sedikit 6,5% dukungan dari total DPT.
Artinya, calon perseorangan yang ingin maju sebagai cagub di Jabar 2024 harus kumpulkan sekitar 2,1 juta KTP pemilih.
Selain itu, Jabar memiliki 27 kabupaten/kota. Oleh karenanya, 2,1 juta KTP tersebut harus berasal dari 14 kabupaten/kota.
Jawa Tengah
KPU menetapkan jumlah DPT di Jateng sebesar 28.289.413 pada Pemilu 2024 lalu. Dengan demikian, calon perseorangan yang ingin maju sebagai cagub Jabar harus kumpulkan paling sedikit 6,5% dukungan dari total DPT.
Artinya, calon perseorangan tersebut harus kumpulkan sekitar 1,7 juta KTP pemilih. Di samping itu, Jateng memiliki 35 kabupaten/kota sehingga 1,7 juta KTP itu harus berasal dari 18 kabupaten/kota.
Jawa Timur
Pada Pilkada 2024 lalu, KPU menetapkan jumlah DPT di Jatim sebanyak 31.402.838 jiwa. Oleh sebab itu, calon perseorangan yang ingin maju sebagai cagub Jatim harus kumpulkan paling sedikit 6,5% dukungan dari total DPT.
Dengan kata lain, calon perseorangan tersebut harus kumpulkan sekitar 1,9 juta KTP pemilih. Selain itu, Jatim memiliki 38 kabupaten/kota sehingga 1,9 juta KTP itu harus berasal dari 20 kabupaten/kota.