Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kapolda Metro Jaya Akui Pemberkasan Kasus Firli Berjalan Lambat

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengakui proses pemberkasan perkara mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri berjalan lambat.
Mantan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai mendatangi Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (21/12/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/Spt.
Mantan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai mendatangi Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (21/12/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/Spt.

Bisnis.com, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengakui proses pemberkasan perkara mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri berjalan lambat.

Dia menyampaikan hal tersebut lantaran pihaknya hanya berfokus pada pasal pemerasan dan suap yang diduga dilakukan Firli Bahuri. Padahal, berdasarkan petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) pemberkasan tidak boleh setengah-setengah.

"Pada prinsipnya dalam asas hukum pidana kami tidak boleh mencicil perkara karena memang kemarin pasal 36 agak belakang. Kita fokus kemarin di pasal pemerasan dan dugaan suap," ujarnya di Polda Metro Jaya, Jumat (5/7/2024).

Perlu diketahui, Pasal 36 UU KPK mengatur tentang larangan anggota KPK bertemu langsung dengan tersangka atau pihak yang berhubungan dengan perkara tindak pidana korupsi.

Dengan demikian, Jenderal Polisi bintang dua ini mengakui bahwa pemberkasan perkara yang menjerat Firli untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berjalan dengan lambat.

"Kita sudah koordinasi dengan jaksa kembali bahwa kita tidak boleh mencicil perkara. Oleh karenanya, agak lambat. Tapi kita akan tuntaskan dua-duanya sekaligus mohon waktu semuanya perlu koordinasi," pungkasnya.

Berdasarkan catatan Bisnis, Polda Metro Jaya telah mengirimkan berkas perkara sesuai dengan petunjuk P19 berkas perkara dugaan pemerasan Firli di Kementan pada Rabu (24/1/2024). Namun, Kejati DKI telah mengembalikan berkas perkara Firli pada Jumat (2/2/2024).

Sebagai informasi, Firli ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) malam, lantaran diduga melakukan pemerasan saat menangani kasus di Kementerian Pertanian. 

Mantan Kabaharkam itu diduga telah melakukan tindakan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper