Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polisi Ogah Setop Kasus Firli, Klaim Punya 4 Alat Bukti

Polisi menegaskan bahwa penyidik perkara Firli telah memiliki empat alat bukti dalam perkara pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai mendatangi Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (21/12/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/Spt.
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai mendatangi Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (21/12/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/Spt.

Bisnis.com, JAKARTA -- Polda Metro Jaya enggan menanggapi permintaan penghentian perkara melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menegaskan bahwa penyidik perkara Firli telah memiliki empat alat bukti dalam perkara pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. 

"Bukan hanya 2 alat bukti, penyidik telah mengantongi 4 alat bukti, dan kami jamin penyidikan dalam penanganan perkara a quo akan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel," ujar Ade Safri kepada wartawan, Rabu (3/7/2024).

Di samping itu, dia juga menegaskan pihaknya masih berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melengkapi berkas perkara Firli Bahuri atas petunjuk Kejati DKI Jakarta.

Lebih jauh, Ade Safri menegaskan pihaknya tidak menemukan kendala apapun dalam melengkapi berkas perkara tersebut serta membantah adanya intervensi dalam penanganan kasus ini.

"Kami sampaikan sekali lagi bahwa dalam penanganan perkara a quo tidak ditemukan kendala apapun, dan kami jami penyidikan dalam penanganan perkara a quo bebas dari segala intervensi," pungkasnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Firli, Ian Iskandar menyatakan bahwa kasus dugaan pemerasan yang diduga dilakukan kliennya itu seharusnya di SP3. Sebab, dia menilai penyidik Polda Metro Jaya tidak memiliki alat bukti yang cukup 

"Alangkah elok dan bijaksananya dalam perkara ini pihak dirkrimsus secara profesional untuk mengeluarkan SP3 hal ini tentu ada dasar hukumnya Pasal 109 ayat 2 KUHAP yang menyatakan penyidik wajib mengeluarkan SP3 terhadap suatu perkara dikarenakan tidak terpenuhinya alat bukti atas sangkaan yang dituduhkan," kata Ian.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper