Bisnis.com, JAKARTA - Komisi II DPR akan memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) usai pemecatan Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena terbukti dalam kasus asusila.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus memastikan rencana pemanggilan tersebut. Dia menjelaskan, Komisi II DPR akan memberi semangat kepada para penyelenggara pemilu meski diterpa polemik.
"Supaya memberikan mendorong agar mereka jangan terpukul mentalnya sehingga kinerja ke depan itu jangan sampai terganggu dan tentu juga kita berdialog dengan DKPP terhadap keputusan yang diambil pada hari Rabu kemarin," jelas Guspardi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (4/7/2024).
Dia belum bisa memastikan kapan akan memanggil KPU dan DKPP. Menurutnya, Komisi II DPR masih mencari waktu yang pas.
Pernyataan senada juga disampaikan oleh anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera. Menurutnya, kasus asusila Hasyim Asy'ari merupakan masalah besar sehingga Komisi II perlu diberi keterangan.
"Ini masalah besar, pandangan saya ini mesti dipanggil. Saya akan menyuarakan di komisi segera duduk bareng dengan KPU, DKPP, Kemendagri untuk membahas masalah ini," ujar Mardani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (4/7/2024).
Baca Juga
Dia juga belum bisa kapan rapat antara Komisi II dan para penyelenggara pemilu itu terjadi. Mardani hanya ingin rapat tersebut secepatnya terwujud.
Sementara itu, Plt Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengungkap pihaknya akan segara buka komunikasi kepada Komisi II DPR pasca kasus asusila Hasyim Asy'ari.
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi menghentikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dari jabatannya usai terbukti melakukan tindakan asusila kepada salah satu anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Pemilu 2024.
Fakta tersebut terungkap dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu (KEPP) perkara nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 oleh (DKPP) di Kantor DKPP, Jakarta Pusat pada Rabu (3/7/2024).
"Memutuskan: satu, mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruh; dua, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Hasyim Asy'ari selalu ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak keputusan ini dibacakan; tiga, Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari setalah putusan ini dibacakan," ujar Ketua DKPP Heddy Lugito diikuti ketukan palu, seperti yang disiarkan dalam kanal YouTube DKPP RI, Rabu (3/7/2024).