Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mochammad Afifuddin Jadi Plt Ketua KPU, Gantikan Hasyim Asy'ari yang Dipecat DKPP

Para komisioner KPU resmi menunjuk Mochammad Afifuddin sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU menggantikan Hasyim Asyari yang dipecat oleh DKPP
Mochammad Afifuddin (tengah) memberikan keterangan kepada awak media di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat pada Kamis (4/7/2024). Afif ditunjukkan menjadi Plt Ketua KPU RI, menggantikan Hasyim Asyari yang dipecat DKPP/JIBI-Surya Dua Artha Simanjuntak.
Mochammad Afifuddin (tengah) memberikan keterangan kepada awak media di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat pada Kamis (4/7/2024). Afif ditunjukkan menjadi Plt Ketua KPU RI, menggantikan Hasyim Asyari yang dipecat DKPP/JIBI-Surya Dua Artha Simanjuntak.

Bisnis.com, JAKARTA - Para komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menunjuk Mochammad Afifuddin sebagai pelaksana tugas (Plt) ketua KPU, gantikan Hasyim Asy'ari yang dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena terbukti lakukan asusila.

Penunjukkan itu disampaikan langsung oleh Afif dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat pada Kamis (4/7/2024). 

"Dengan membaca innalillahiwainnailaihirojiun dan bismillahirrahmanirrahim, teman-teman anggota KPU tadi secara bulat, secara sepakat memberikan mandat kepercayaan ke saya untuk menjadi pelaksana tugas ketua KPU Republik Indonesia," ujar Afif.

Dia mengakui menjadi pimpinan tertinggi KPU bukanlah pekerja mudah. Oleh sebab itu, Afif berharap setiap pihak turut membantunya.

Pria yang sebelumnya ketua divisi bidang hukum dan pengawasan KPU RI ini ingin roda organisasi tetap berjalan kompas meski terjadi gejolak. Dia berjanji KPU lainnya untuk menjalankan tugas sebaik-baiknya ke depannya.

"Kami akan memastikan seluruh hal melakukan pengecekan-pengecekan, percepatan-percepatan untuk menyiapkan semua hal menghadapi beberapa tahapan yang ada di depan kita," jelasnya.

Putusan DKPP

Sebelumnya, DKPP resmi menghentikan Hasyim sebagai ketua sekaligus anggota KPU sesuai putusan perkara nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 yang dibacakan di Kantor DKPP, Jakarta Pusat pada Rabu (3/7/2024).

"Memutuskan: satu, mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruh; dua, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Hasyim Asy'ari selalu ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak keputusan ini dibacakan; tiga, Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari setalah putusan ini dibacakan," ujar Ketua DKPP Heddy Lugito diikuti ketukan palu, seperti yang disiarkan dalam kanal YouTube DKPP RI, Rabu (3/7/2024).

Kasus ini sendiri diadukan oleh korban yang memberikan kuasa kepada Aristo Pangaribuan, Uli Pangaribuan, Abdul Toni, dkk. Pengadu mengadukan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.

Dalam pokok aduan, Teradu [Hasyim] didalilkan mengutamakan kepentingan pribadi dan memberikan perlakuan khusus kepada Pengadu [korban] yang bekerja sebagai anggota PPLN di salah satu negara Eropa.

Selain itu, Teradu juga diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan Pengadu. Meski demikian, Teradu membantah semua dalil Pengadu tersebut karena bersifat subjektif dan mengada-ada.

DKPP pun mengungkapkan dalam dua sidang pemeriksaan terungkap sejumlah fakta bahwa Teradu menjalin komunikasi intens kepada Pengadu yang membahas persoalan di luar kedinasan sejak pertama kali bertemu.

Lalu, Teradu juga beberapa kali membayar tiket pesawat dan menyewakan apartemen untuk Pengadu. Bahkan, Teradu juga sempat mengajak Pengadu untuk berhubungan badan. 

Tak hanya itu, teradu juga berjanji menikahi pengadu. Usai diminta oleh Pengadu, Teradu membuat pernyataan akan membelikan apartemen hingga membiayai kebutuhan sebanyak Rp30 juta perbulan.

DKPP pun menilai perlakuan Teradu kepada Pengadu di luar kewajaran relawasi kerja antara atasan dan bawahan melainkan seperti sepasang kekasih.

Oleh sebab itu, DKPP menganggap Hasyim Asy'ari melanggar etik seperti yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1) dan (2) huruf a serta c, Pasal 7 ayat (1), Pasal 10 huruf a, Pasal 11 huruf a dan d, Pasal 12 huruf a, Pasal 15 huruf a dan d, Pasal 16 huruf e, dan Pasal 19 huruf f Peraturan DKPP No. 2/2017.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper