Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara usai digugat secara perdata oleh tim hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait dengan penyitaan buku catatan partai.
Untuk diketahui, penyidik KPK sebelumnya menyita buku catatan PDIP yang dipegang oleh Hasto saat politisi itu diperiksa dalam kasus Harun Masiku, Senin (10/6/2024). Tidak hanya buku PDIP, handphone Hasto dan stafnya juga ikut disita pada waktu yang sama.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, pihaknya mempersilahkan kubu Hasto untuk menggunakan seluruh saluran resmi untuk menyatakan keberatan atas upaya paksa penyidik. Meski demikian, dia mengakui pelaporan maupun gugatan yang dilayangkan ke KPK bakal menghambat penyidikan kasus Harun Masiku.
"Tindakan-tindakan tersebut tentunya cukup memengaruhi penyidikan karena pasti penyidik akan dipanggil, akan dimintai keterangan, tetapi KPK tetap berkomitmen transparansi dan profesionalitas dijunjung tinggi," ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/7/2024).
Tessa menyebut pihaknya bakal mendalami apabila sederet upaya pelaporan maupun gugatan terhadap penyidik KPK itu berupa perintangan penyidikan.
Untuk diketahui, tim penasihat hukum Hasto sebelumnya telah melaporkan penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Mereka juga telah melaporkan upaya paksa penyidik lembaga antirasuah itu ke Komnas HAM hingga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Teranyar, penyitaan itu digugat ke pengadilan.
Baca Juga
"Itu akan didalami kalau seandainya memang ada alat bukti perintangan tersebut tentunya akan ditindaklanjuti," ujar Tessa.
Meski demikian, juru bicara KPK berlatar belakang penyidik itu mengatakan bahwa penyitaan yang dilakukan penyidik memiliki kaitannya dengan kasus tertentu. Hal itu, terang Tessa, tidak terkecuali buku catatan PDIP milik Hasto.
"Tapi seandainya sama sekali tidak ada kaitan dengan perkara yang sedang ditangani tentunya akan dapat dikembalikan lagi," pungkasnya.
KPK Digugat
Penyitaan barang-barang Hasto yang sebelumnya diperiksa di kasus Harun Masiku berbuntut panjang. Setelah dilaporkan ke Dewas hingga Komnas HAM dan LPSK, kini tim hukum Hasto dan stafnya, Kusnadi turut menggugat KPK dengan tuduhan perbuatan melawan hukum (PMH) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Tim hukum Hasto dan Kusnadi, Ronny Talapessy mengatakan pihaknya menggugat KPK sekaligus AKBP Rossa serta kawan-kawannya melawan hukum karena merampas buku catatan PDIP.
Berdasarkan petitum gugatan yang didaftarkan ke PN Jakarta Selatan, penyitaan buku PDIP dinilai tidak ada kaitannya dengan kasus Harun Masiku.
"Sekali lagi perlu saya garisbawahi di sini bahwa buku partai, apapun handphone yang dirampas itu tidak ada kaitannya dengan Harun Masiku," kata Ronny di PN Jakarta Selatan, Senin (1/7/2024).
Mantan calon anggota legislatif (caleg) PDIP itu lalu menuturkan, buku catatan PDIP yang disita KPK itu berisi strategi politik partai termasuk untuk Pilkada 2024 mendatang.
Ronny menyebut gugatan itu akan diikuti oleh 514 gugatan yang masing-masing didaftarkan oleh DPC PDIP seluruh Indonesia, serta dari kader partai secara personal.
Untuk diketahui, KPK masih melanjutkan proses penyidikan kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024 pergantian antarwaktu (PAW) dengan tersangka Harun Masiku. Mantan caleg PDIP 2019-2024 itu masih berstatus buron.