Bisnis.com, JAKARTA - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Said Abdullah menyoroti tentang pentingnya kepastian hukum, usai Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan usia minimal calon kepala daerah mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Said mengatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan apabila keputusan KPU tersebut memiliki dasar hukum yang jelas. Bagaimanapun, lanjutnya, warga negara harus menaati hukum positif meski aturan tersebut dianggap buruk.
"Jangan sampai ada istilah qaul qadim dan qaul jadid. Artinya apa? Ada kemudian perkataan lama dan perkataan baru. Kalau itu terus menerus maka kepastian kita hukum kita akan terganggu," kata Said di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Seni. (1/7/2024).
Sebagai informasi, Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU No. 9/2020 tentang Pencalonan (PKPU Pencalonan) mengatur minimal usia 30 tahun untuk gubernur-wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati-wakil bupati atau calon wali kota-wakil wali kota.
Meski demikian, Putusan MA No. 23 P/HUM/2024 menyatakan aturan usia minimal calon kepala daerah tersebut harusnya berlaku pada saat pelantikan, bukan pada saat calon kepala daerah mendaftar ke KPU.
Akibatnya, KPU memutuskan ketentuan pendaftaran usia minimal calon kepala daerah mulai berlaku pada 1 Januari 2025, bukan pada saat pendaftaran pada 27-29 Agustus 2024. Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan dasar hukum keputusan tersebut diambil dari empat pasal dalam PKPU Pencalonan dan UU No. 10/2016 tentang Pilkada (UU Pilkada).
Baca Juga
Pertama, Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Pencalonan yang mengatur minimal usia calon kepala daerah. Kedua, Pasal 201 ayat (7) UU Pilkada yang menyatakan kepala daerah hasil Pilkada 2020 menjabat sampai 2024.
Ketiga, Pasal 164A UU Pilkada yang mengharuskan kepala daerah dilantik secara serentak. Keempat, Pasal 165 UU Pilkada yang menyatakan jadwal dan tata cara pelantikan kepala daerah diatur dalam Peraturan Presiden.
Oleh sebab itu, Hasyim menyatakan KPU memaknai akhir masa jabatan kepala daerah yaitu tanggal 31 Desember 2024. Konsekuensinya, pelantikan serentak harus dijadwalkan pada tanggal 1 Januari 2025 dan diatur dengan Peraturan Presiden.
"Berdasarkan kerangka hukum dan analisis tersebut, disimpulkan bahwa: satu, keterpenuhan syarat usia calon harus telah genap berusia 25 tahun bagi calon bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota, dan harus sudah genap berusia 30 tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur, pada tanggal 1 Januari 2025," jelas Hasyim dalam keterangannya, dikutip Senin (1/7/2024).
KPU juga menyerahkan jadwal dan tata cara pelantikan serentak kepala daerah hasil Pilkada 2024 diatur dalam Peraturan Presiden.
Demi Kaesang?
Sejumlah pihak menganggap putusan MA itu untuk memuluskan jalan putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) yaitu Kaesang Pangarep untuk maju sebagai calon gubernur/wakil gubernur Pilkada 2024.
Saat ini Kaesang, yang lahir pada 25 Desember 1994, baru berusia 29 tahun ketika pendaftaran calon kepala daerah 2024 dibuka oleh KPU pada 27-29 Agustus 2024. Oleh sebab itu, notabene dia belum bisa maju sebagai calon gubernur/wakil gubernur 2024.
Meski demikian, atas konsekuensi Putusan MA, kini KPU memutuskan usia minimal calon kepala daerah berlaku mulai 1 Januari 2025 sehingga Kaesang sudah berusia 30 tahun atau sesuai dengan syarat minimal calon gubernur/wakil gubernur.