Bisnis.com, JAKARTA — Komnas HAM bakal menerima aduan dari LBH Padang soal kasus kematian AM, anak berusia 13 yang diduga dianiaya oleh oknum anggota Polda Sumatera Barat.
Koordinator Subkomisi Penegakan HAM, Uli Parulian Sihombing mengatakan nantinya aduan tersebut bakal diterima oleh Komisioner Pengaduan Hari Kurniawan serta Putu Elvina sebagai Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan.
"Komnas HAM menerima pengaduan kuasa hukum Afif Maulana pada jam 13 hari ini. Nanti yang akan terima Pak Hari Kurniawan, dan Bu Putu Elvina," ujarnya saat dihubungi, Selasa (25/6/2024).
Terpisah, Koordinator Divisi Advokasi LBH Padang, Diki Rafiqi menyampaikan keluarga korban AM masih belum bisa hadir dalam pertemuannya dengan Komnas HAM kali ini.
"Untuk keluarga belum bisa hadir, karena beberapa PBH LBH Padang ada di Jakarta langsung lapor," kata Diki.
Sebagai informasi, LBH Padang menduga AM meninggal karena dianiaya oleh anggota Sabhara Polda Sumbar yang sedang melakukan patroli tawuran.
Baca Juga
Sebab, jasad AM yang mengambang ditemukan dengan kondisi luka lebam di sejumlah bagian di bawah jembatan aliran Batang Kuranji, Jalan By Pass KM 9, Pasar Ambacang, Kuranji, Kota Padang.
Namun demikian, Kapolda Sumbar Irjen Suharyono membantah ada dugaan penyiksaan yang dilakukan anggota Sabhara terhadap AM. Sebab, saat dilakukan pengamanan terhadap 18 orang, pelajar atas nama AM tidak terdata.
Lebih jauh, Suharyono menyebut berdasarkan keterangan rekan AM berinisial A menyatakan bahwa dalam aksi patroli itu korban diduga sempat mengajak untuk menceburkan diri ke sungai.
"Ini sudah ada kesaksian Aditia bahwa memang almarhum Afif Maulana berencana akan masuk ke sungai. Menceburkan diri ke sungai ini cerita sebenarnya karena kesaksian yang kita ambil dari kawan yang ikut serta dalam tawuran itu, Afif Maulana tidak termasuk yang dibawa ke Polres maupun ke Polda," kata Suharyono.