Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Satgas Bakal Sita dan Setor 5.000 Rekening Judi Online ke Kas Negara

Hadi Tjahjanto mengungkap 5.000 rekening yang terindikasi judi online akan disetor diserahkan untuk kas negara.
Menkopolhukam Hadi Tjahjanto, Menkominfo Budi Arie, Kepala PPATK Ivan hingga Wakabareskrim Polri Irjen Asep usai melakukan rakor di Kemenkopolhukam, Rabu (19/6/2024)/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Menkopolhukam Hadi Tjahjanto, Menkominfo Budi Arie, Kepala PPATK Ivan hingga Wakabareskrim Polri Irjen Asep usai melakukan rakor di Kemenkopolhukam, Rabu (19/6/2024)/Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA -- Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Hadi Tjahjanto mengungkap 5.000 rekening yang terindikasi judi online akan disetor diserahkan untuk kas negara.

Dia menyampaikan, temuan ribuan rekening oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tidak akan langsung dirampas oleh negara. Namun, harus menempuh sejumlah tahapan di Bareskrim Polri.

"Bahwa ada 4000-5000 rekening yang mencurigakan dan sudah diblokir, tindak lanjutnya adalah PPATK segera melaporkan ke penyidik Bareskrim Polri," kata Hadi usai melakukan rakor di kantornya, Rabu (19/6/2024).

Dia menambahkan, meskipun PPATK mempunyai kewenangan dalam membekukan rekening tersebut selama 20 hari. Namun, temuan itu harus dilaporkan ke Bareskrim Polri untuk dibekukan selama 30 hari.

Dalam periode tersebut, eks Menteri ATR/BPN itu bakal menunggu laporan soal pembekuan dari pemilik rekening tersebut. Nantinya, setelah 30 hari tidak ada pelaporan dari pemilik dan putusan dari Pengadilan Negeri (PN) maka pihaknya bakal mengambil dana dari rekening tersebut.

"Setelah 30 hari tidak ada yang melaporkan pembekuan rekening tersebut, berdasarkan putusan PN aset uang yang ada di rekening akan diambil dan kita serahkan ke negara," tambah Hadi.

Kemudian, dia juga menyampaikan pemilik rekening yang terkait judi online itu akan dilakukan pendalaman dan pengecekan keterkaitannya dengan bandar judi online.

"Setelah 30 hari pengumuman telusuri maka pihak kepolisian akan memanggil pemilik rekening untuk dilakukan pendalaman dan diproses hukum," pungkasnya.

Sebagai informasi, PPATK mengklaim telah memblokir sebanyak lebih dari 5.000 rekening yang terindikasi digunakan untuk melakukan transaksi untuk judi online.

Koordinator Kelompok Humas PPATK, Natsir Kongah memaparkan jumlah pemblokiran ribuan rekening itu terus meningkat dan telah dilakukan selama periode Januari hingga Mei 2024.

"Itu terus meningkat ya, sampai sejauh ini sudah ada 5.000 rekening yang kita blokir," ujar Natsir Kongah dalam diskusi online Polemik Mati Melarat Karena Judi, Sabtu (15/6/2024).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper