Bisnis.com, JAKARTA - Polda Maluku menjelaskan kronologi kasus dugaan penggelapan uang Rp1,5 miliar untuk judi online di PT Bank Pembangunan Daerah Maluku atau Malut Cabang Namlea.
Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Hujrah Soumena menyampaikan kasus ini berawal saat Bank Indonesia (BI) menitipkan uang Rp1,5 miliar di Bank Maluku pada Desember 2022.
Sejak dilakukan penitipan, tersangka berinisial ES alias Edi selaku pegawai Kas Titipan BI perwakilan Maluku diduga melakukan penarikan secara bertahap hingga Desember 2023.
“Perbuatan pelaku ini dimulai dari bulan Desember 2022 sampai dengan Desember 2023 selama setahun,” kata Hujrah dalam keterangannya, dikutip Rabu (19/6/2024).
Setiap bulannya, ES melakukan penarikan dengan jumlah bervariasi, mulai dari Rp100 juta, Rp200 juta hingga uang titipan BI sebesar Rp1,5 miliar habis. Dalam melancarkan aksinya, pelaku memiliki modus penarikan uang itu dengan membuat pencatatan palsu.
“Perbuatan pelaku ini dia melakukan pencatatan dan register, kemudian diedit lagi ke sistem bank Maluku cabang Namlea, sehingga seakan-akan uang itu masih ada. Setelah dicek 1,5 miliar itu sudah habis,” tambah Hujrah.
Baca Juga
Dalam pemeriksaan kepolisian, terduga pelaku itu mengaku sebagian besar uang tersebut habis dipakai dalam praktik judi online. Sementara sebagian uang lainnya dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Uang tersebut oleh Bank Maluku Cabang Namlea sudah dipulihkan kembali sehingga status uang milik bank Indonesia telah normal,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a dan c UU RI No.7/1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah dengan UU RI No.10/1998 tentang Perbankan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
“Pelaku kemudian ditetapkan sebagai Tersangka dan dilakukan penangkapan. Tersangka sudah diamankan di rutan Polda Maluku untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” pungkas Hujrah.