Bisnis.com, JAKARTA - Polda Jawa Tengah menjelaskan peran 10 tersangka dalam kasus penganiayaan yang berujung tewasnya bos pemilik rental mobil asal Jakarta di Sukolilo, Pati, Jawa Tengah.
Sebelumnya, Polisi telah menangkap empat orang tersangka dalam peristiwa tersebut. Keempatnya berperan sebagai penganiayaan bos rental mobil berinisial BH dan rekannya.
Kepala Bidang Humas Polda Polda Jateng, Kombes Satake Bayu mengatakan enam tersangka baru ini ditangkap pada dua waktu yang berbeda. Misalnya, S (35), AK (48), SUN (63) dan SA (60) ditangkap pada Jumat (14/6/2024).
Ketiga orang ini berperan melakukan penginjakan perut hingga memukul dengan batu terhadap korban luka berat Suhendi atau rekan yang dibawa bos rental BH.
"S menginjak perut dan memegangi kaki korban, AK menginjak perut, SA memukul dengan batu yang dibungkus kaos warna merah, SUN mengejar dan menarik kerah korban luka berat Suhendi," kata Satake saat dihubungi, dikutip Senin (17/6/2024).
Sehari berselang atau Sabtu (15/6/2024), Polda Jateng juga berhasil menangkap dua tersangka berinisial NS (29) dan SU (39). Keduanya berperan memukul dan menendang korban luka berat.
Baca Juga
Atas perbuatannya, para terduga pelaku ini dipersangkakan dengan jeratan Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.
Sebagai informasi, kasus bermula ini terjadi pada Kamis (6/6/2024). Kala itu, BH bersama tiga rekannya, SH (28), KB (54), dan AS (37), berusaha mencari mobil rental yang hilang.
Berdasarkan penelusuran GPS, mereka menemukan mobil tersebut di wilayah Sukolilo, Pati, Jawa Tengah. Ketika mencoba mengambil mobil dengan kunci cadangan, mereka malah dituduh sebagai pencuri oleh warga setempat yang kemudian memicu amukan massa atau penganiayaan.