Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan jadwal pemungutan suara ulang (PSU) dan penghitungan surat suara ulang (PSSU) sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara perselisihan hasil Pileg 2024.
Komisioner KPU Idham Holik menjelaskan, sudah ada beberapa tanggal yang disiapkan yaitu 19 Juni, 22 Juni, 26 Juni, 29 Juni, 6 Juli, dan 13 Juli. Meski demikian, tanggal lengkap PSU dan PSSU itu akan diresmikan dalam Keputusan KPU (PKPU).
"Rancangan Keputusan KPU tentang jadwal dan tahapan penyelenggaraan atau tindak lanjut Putusan MK atas PHPU Pileg sedang dalam proses penerbitan," ungkap Idham saat dikonfirmasi, Senin (17/6/2024).
Untuk PSU, dia menerangkan KPU sudah menyiapkan tiga tanggal yaitu Sabtu, 22 Juni 2024 untuk 2 Putusan MK; Sabtu, 29 Juni 2024 untuk 11 putusan MK; dan Sabtu, 13 Juli 2024 untuk 6 Putusan MK .
Sementara itu untuk PSSU, Idham menyatakan KPU juga sudah merencanakan tiga tanggal yaitu Rabu, 19 Juni 2014 untuk 5 Putusan MK; Rabu, 26 Juni 2024 untuk 2 Putusan MK; dan Sabtu, 06 Juli 2024 untuk 7 Putusan MK.
Sebagai informasi, MK sudah menyelesaikan sidang perselisihan hasil Pileg 2024 pada pekan lalu. Total, ada 44 gugatan yang dikabulkan oleh MK dari total 297 perkara yang masuk.
Baca Juga
44 gugatan tersebut terdiri kabul seluruhnya sebanyak 6 perkara dan kabul sebagian sebanyak 38 perkara.
Berikut daerah pemilihan yang diperintahkan PSU dan PSSU berdasarkan putusan MK:
Durasi waktu tindak lanjut 45 hari
- DPRD Provinsi Gorontalo VI
- DPRD Kota Tarakan I
- DPRD Provinsi Riau III dan Kabupaten Rokan Hulu III
- DPRD Kabupaten Jayawijaya IV
- DPRD Kabupaten Jayawijaya IV
- DPRD Papua Pegunungan I
- DPD RI Sumatera Barat
Durasi waktu tindak lanjut 30 hari
- DPRD Kabupaten Indragiri Hulu V
- DPRD Kabupaten Meranti IV
- DPRD Kota Dumai IV
- DPR Papua Barat Daya III
- DPRD Kabupaten Sintang V
- DPRD Kabupaten Samosir I
- DPRD Kabupaten Nias Selatan VI
- DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan II
- DPRD Provinsi Jambi II
- DPRD Kota Cirebon II (disertai penghitungan ulang surat suara)
- DPRD Kabupaten Cianjur III (disertai penghitungan ulang surat suara)
Durasi waktu tindak lanjut 21 hari
- DPRD Kabupaten Gorontalo II
- DPRD Kota Ternate II