Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Panglima TNI Bakal Jatuhkan Sanksi ke Prajurit yang Main Judi Online

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto akan menjatuhkan sanksi berat bagi anggotanya yang bermain judi online, karena termasuk sebagai tindak pidana.
Pengunjung kasino di New York, Amerika Serikat memainkan permainan judi slot. - Bloomberg/John Taggart
Pengunjung kasino di New York, Amerika Serikat memainkan permainan judi slot. - Bloomberg/John Taggart

Bisnis.com, JAKARTA — Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jenderal TNI Agus Subiyanto mengancam akan menjatuhkan sanksi berat ke prajuritnya yang terbukti bermain judi online.

Agus menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan kompromi kepada prajurit yang kedapatan bermain judi online karena lebih banyak mudharat dibanding manfaat.

Dia berjanji bakal menindak tegas prajurit yang melakukan pelanggaran dan tindak pidana, termasuk judi online.

"Kami akan tindak tegas para prajurit yang melanggar aturan, salah satunya yang sedang marak yaitu judi online, ya akan kita hukum," tuturnya di Jakarta, Kamis (13/6).

Sebaliknya jika ada prajurit TNI melakukan perbuatan terpuji bakal mendapatkan penghargaan. Bahkan, Agus menegaskan tidak akan ragu memberikan kenaikan pangkat luar biasa ke prajurit TNI yang berprestasi.

"Jangan lupa, ada juga reward bagi mereka yang berprestasi, kita berikan penghargaan berupa sekolah, kenaikan pangkat luar biasa dan sebagainya," katanya.

Sebelumnya, dilaporkan bahwa TNI Angkatan Darat (AD) sedang memeriksa dugaan oknum TNI Perwira Keuangan atau Paku Brigif 3 Letnan dua (Letda) R yang menggelapkan dana Rp876 juta untuk judi online.

"Terkait kasus penyalahgunaan anggaran oleh Letda R, Paku Brigif 3, saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan dan pendalaman keterlibatannya dalam judi online guna proses hukum lebih lanjut," kata Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen Kristomei saat dihubungi, Kamis (13/6/2024).

Kadispenad menekankan bahwa TNI AD tidak mentolerir segala bentuk perjudian baik konvensional maupun online. Sebab, keduannya sama-sama melanggar hukum dan kode etik militer.

"Adapun, setiap anggota yang terbukti terlibat akan diproses hukum sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku," tambahnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper