Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MK Tolak Gugatan PDIP Soal Penggelembungan Suara PAN di Dapil Kalsel II

MK menolak permohonan PDIP dalam sidang sengketa hasil Pemilihan Legislatif 2024
Petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Jatinegara melintas di dekat kotak suara Pemilu 2024 di GOR Otista, Jakarta, Kamis (29/2/2024). Bisnis/Himawan L Nugraha
Petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Jatinegara melintas di dekat kotak suara Pemilu 2024 di GOR Otista, Jakarta, Kamis (29/2/2024). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan PDI Perjuangan (PDIP) dalam sidang sengketa hasil Pemilihan Legislatif 2024 perkara No. 191-01-03-22/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 pada hari ini.

Perkara tersebut diajukan oleh PDIP untuk pengisian calon anggota DPR RI di daerah pemilihan (dapil) Kalimantan Selatan II. Partai yang dipimpin Megawati Soekarnoputri itu mendalilkan adanya penggelembungan suara terhadap Partai Amanat Nasional (PAN).

“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024).

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyebut bahwa saksi PDIP tidak mengajukan keberatan mengenai perolehan suara saat rekapitulasi di tingkat kabupaten di Kabupaten Kotabaru dan Kabupaten Tanah Bumbu.

Hal tersebut diperoleh dari keterangan saksi Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon di tempat yang sama. Saksi yang dihadirkan PAN selaku Pihak Terkait juga menguatkan fakta persidangan tersebut.

Sementara itu, keberatan PDIP di tingkat Kota Banjarmasin juga tidak dipertimbangkan dalam proses rekapitulasi tingkat provinsi, yang dikuatkan dengan adanya tanda tangan saksi mandat Pemohon pada berita acara.

“Berdasarkan ketentuan di atas, dalam hal terdapat keberatan ferhadap selisih rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dapat diterima maka PPK dan KPU Kabupaten Kota seketika melakukan pembetulan, dan apabila keberatan tidak dapat diselesaikan, maka dicatat sebagai kejadian khusus untuk ditindaklanjuti dalam pelaksanaan rekapitulasi di tingkat provinsi,” kata Hakim Konstitusi Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan.

Dalam permohonannya, PDIP mendalilkan adanya penggelembungan suara PAN sebesar 15.690 suara untuk pemilihan DPR RI dapil Kalimantan Selatan II.

Dugaan penggelembungan suara tersebut dinilai menyebabkan PDIP kehilangan jatah kursi ke-5 DPR RI di dapil yang sama. PDIP memohon agar MK menetapkan hasil perolehan suaranya sebanyak 89.875, sementara PAN sebanyak 262.315 suara.

Adapun, Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang sengketa hasil pemilihan legislatif 2024 pada hari ini, Senin (9/6/2024).

Berdasarkan informasi di laman resminya, MK mengagendakan sidang 31 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dengan seluruhnya berisi acara pengucapan putusan/ketetapan.

Hari ini merupakan tenggat masa persidangan sengketa hasil Pileg 2024 yang digelar MK. Pasalnya MK diberikan waktu untuk menyelesaikan perkara hasil Pileg paling lama 30 hari kerja sejak perkara dicatat dalam buku registrasi perkara konstitusi elektronik (e-BRPK).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper