Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hari Terakhir Sidang Sengketa Pileg 2024, MK akan Putus 31 Perkara

Mahkamah Konstitusi (MK) akan kembali menggelar sidang sengketa hasil pemilihan legislatif (Pileg) 2024 pada hari ini,  Senin (9/6/2024).
Hakim Konstitusi Arief Hidayat (tengah) memimpin sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 Panel 3 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/5/2024). Sidang PHPU Pileg 2024 tersebut beragendakan pemeriksaan pendahuluan 81 perkara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Hakim Konstitusi Arief Hidayat (tengah) memimpin sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 Panel 3 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/5/2024). Sidang PHPU Pileg 2024 tersebut beragendakan pemeriksaan pendahuluan 81 perkara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) akan kembali menggelar sidang sengketa hasil pemilihan legislatif (Pileg) 2024 pada hari ini,  Senin (9/6/2024).

Berdasarkan informasi di laman resminya, MK mengagendakan sidang 31 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dengan seluruhnya berisi acara pengucapan putusan/ketetapan.

Sidang akan digelar di Gedung MKRI 1, lantai 2 dan dimulai pada pukul 08.30 WIB untuk 12 perkara, sedangkan selebihnya digelar mulai pukul 13.00 WIB.

Adapun, hari ini merupakan tenggat masa persidangan sengketa hasil Pileg 2024 yang digelar MK. Pasalnya MK diberikan waktu untuk menyelesaikan perkara hasil Pileg paling lama 30 hari kerja sejak perkara dicatat dalam buku registrasi perkara konstitusi elektronik (e-BRPK).

Berdasarkan Peraturan MK (PMK) No. 1/2024, MK akan memutus perkara sengketa Pileg 2024 paling lambat pada 10 Juni 2024.

Pada pekan lalu, tepatnya pada 6 dan 7 Juni 2024, MK juga telah menggelar sidang dengan agenda pengucapan putusan/ketetapan untuk 75 perkara sengketa Pileg.

Pada Jumat (7/6/2024), MK antara lain memutus perkara PHPU anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2024 yang diajukan oleh Partai Amanat Nasional (PAN) untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah X. 

Dalam kesempatan itu, MK menolak permohonan Pemohon dengan membacakan Putusan Nomor 83-01-12-13/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

Menurut pertimbangan hukum MK yang dibacakan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dalil adanya pemilih tambahan yang tidak terdaftar pada formulir A-Daftar Pindah Memilih pindahan di dua TPS adalah tidak beralasan menurut hukum.

“Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait; menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper