Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan PDI Perjuangan (PDIP) dalam sidang sengketa hasil Pemilihan Legislatif 2024 perkara No. 170-01-03- 26/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 pada hari ini. Perkara itu diajukan oleh PDIP untuk pengisian calon anggota DPRD di daerah pemilihan (dapil) Kabupaten Donggala 4.
Putusan tersebut dikeluarkan Mahkamah usai memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membuka kotak suara dan melakukan penghitungan suara ulang TPS 05 Desa Sioyong, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah pada sidang pembuktian lanjutan.
“Dalam pokok permohonan, satu, mengabulkan permohonan Pemohon sepanjang berkenaan dengan perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Donggala Daerah Pemilihan Donggala 4 untuk perolehan suara di TPS 05 Desa Sioyong Kecamatan Dampelas Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024).
Lebih lanjut, hasil perolehan suara tersebut harus ditetapkan kembali berdasarkan hasil penghitungan ulang surat suara sah yang telah dilakukan dalam persidangan Mahkamah.
Selain itu, majelis hakim juga membatalkan Keputusan KPU No. 360/2024 tentang penetapan hasil Pemilu 2024 sepanjang berkaitan dengan perolehan suara di dapil tersebut.
Mahkamah kemudian memerintahkan kepada KPU, dalam hal ini KPU Kabupaten Donggala, untuk menetapkan suara yang benar berdasarkan hasil penghitungan ulang surat suara itu.
Baca Juga
Dalam permohonannya, PDIP mendalilkan adanya penambahan 1 suara di TPS itu bagi Partai Nasdem. Menurut PDIP, Nasdem semestinya mendapatkan 77 suara, tetapi hasil rekapitulasi KPU di tingkat kecamatan menunjukkan bahwa Nasdem meraih 78 suara.
Jumlah tersebut dinilai berpengaruh terhadap perolehan kursi DPRD Kabupaten Donggala Dapil 4. Menurut pemohon, jika tak ada penambahan suara bagi Nasdem, kursi ke-7 untuk pengisian DPRD Kabupaten Donggala Dapil 4 akan menjadi milik PDIP.
Dalam pertimbangannya, MK menemukan bahwa hasil suara Partai Nasdem selaku Pihak Terkait yang termuat dalam Formulir D.Hasil semula sebanyak 78 suara, berubah menjadi sebanyak 77 suara. Sedangkan suara PAN yang semula sebanyak 18 suara menjadi sebanyak 19 suara.
“Bahwa berdasarkan fakta hukum yang diperoleh dalam persidangan tersebut, dalil Pemohon mengenai perolehan suara Pihak Terkait di TPS 05 Desa Sioyong Kecamatan Dampelas Kabupaten Donggala yang seharusnya sebanyak 77 suara adalah terbukti, karena angka tersebut berkesesuaian dengan hasil penghitungan ulang surat suara sah yang dilakukan dalam persidangan Mahkamah,” kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan pertimbangan hukum.