Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan rekapitulasi suara ulang di 225 tempat pemungutan suara (TPS) di Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua dalam sidang sengketa hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 yang berlangsung pada hari ini.
Putusan itu dijatuhkan terhadap perkara No. 202-01-08-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk pengisian anggota DPRP Papua daerah pemilihan (dapil) Papua 3.
“Dalam pokok permohonan, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024).
Selain itu, hasil perolehan suara harus dilakukan rekapitulasi suara ulang tingkat distrik dengan merujuk pada amar Putusan MK No. 17-01-05-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Dalam permohonannya, PKS selaku pemohon mendalilkan adanya selisih 13 suara di 225 TPS di Distrik Sentani. Pemohon berpendapat seharusnya mendapatkan 3.961 suara di tingkat kecamatan dan 6.671 suara di tingkat provinsi, sehingga bisa memperoleh kursi kedelapan di DPRP Papua.
Sementara itu, Mahkamah menemukan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon tidak melakukan penghitungan, pendataan, dan pencocokan data perolehan suara oleh PPD Sentani secara tepat waktu, sehingga menyebabkan penyerahan form D Hasil DPRP kepada para saksi partai politik menjadi terlambat.
Baca Juga
Majelis hakim juga tidak memiliki keyakinan akan keaslian dari alat bukti yang diajukan masing-masing pihak, yang dinilai tidak sesuai dengan fakta-fakta yang ditemukan dalam persidangan.
“Untuk kepastian hukum dan menjaga kemurnian surat suara pemilih, maka perlu dilakukan rekapitulasi suara ulang untuk 225 TPS di Distrik Sentani. Oleh karena yang dimohonkan Pemohon dalam petitumnya tidak sama dengan yang diputus Mahkamah, permohonan Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian,” kata Hakim Konstitusi Arsul Sani saat membacakan pertimbangan.
Adapun, Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang sengketa hasil pemilihan legislatif 2024 pada hari ini, Senin (9/6/2024).
Berdasarkan informasi di laman resminya, MK mengagendakan sidang 31 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dengan seluruhnya berisi acara pengucapan putusan/ketetapan.
Hari ini merupakan tenggat masa persidangan sengketa hasil Pileg 2024 yang digelar MK. Pasalnya MK diberikan waktu untuk menyelesaikan perkara hasil Pileg paling lama 30 hari kerja sejak perkara dicatat dalam buku registrasi perkara konstitusi elektronik (e-BRPK).