Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan penghitungan ulang surat suara pada 147 tempat pemungutan suara (TPS) di Kalimantan Timur.
Hal tersebut terjadi dalam sidang sengketa hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 perkara No. 219-01-14-23/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan Partai Demokrat terkait pengisian anggota DPR RI di daerah pemilihan (dapil) Kalimantan Timur. Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan tersebut.
“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Menyatakan hasil perolehan suara partai politik dan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sepanjang Daerah Pemilihan Kalimantan Timur harus dilakukan penghitungan ulang surat suara,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024).
Lebih lanjut, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon untuk melakukan penghitungan ulang pada 147 TPS dalam jangka waktu paling lama 21 hari sejak pengucapan putusan.
KPU Kalimantan TImur juga diminta untuk menggabungkan hasil penghitungan surat suara ulang dengan hasil perolehan suara yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah.
Dalam permohonannya, Demokrat mendalilkan adanya pengurangan 183 suara di dapil Kaltim, selagi 366 suara lainnya bertambah untuk Partai Amanat Nasional (PAN).
Baca Juga
Terkait hal itu, dalam pertimbangannya, Mahkamah menemukan ketidakkonsistenan perolehan suara PAN dan Partai Demokrat yang menyebabkan banyak selisih suara yang tidak dapat dijelaskan oleh KPU.
Majelis hakim juga menilai bahwa telah terjadi permasalahan pada rekapitulasi perhitungan perolehan suara di TPS-TPS, seperti ancaman dari penyelenggara pemilu kepada saksi partai politik untuk menandatangani formulir yang berkaitan dengan perolehan suara.
“Dalam persidangan, perihal ancaman tersebut tidak dibantah secara tegas oleh Termohon,” kata Hakim Konstitusi Arsul Sani saat membacakan pertimbangan.
Dengan demikian, MK memutuskan bahwa penghitungan surat suara ulang mesti dilakukan agar tidak terjadi keraguan dan krisis legitimasi terhadap hasil pemilu pada 147 TPS dimaksud.
Adapun, Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang sengketa hasil pemilihan legislatif 2024 pada hari ini, Senin (9/6/2024).
Berdasarkan informasi di laman resminya, MK mengagendakan sidang 31 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dengan seluruhnya berisi acara pengucapan putusan/ketetapan.
Hari ini merupakan tenggat masa persidangan sengketa hasil Pileg 2024 yang digelar MK. Pasalnya MK diberikan waktu untuk menyelesaikan perkara hasil Pileg paling lama 30 hari kerja sejak perkara dicatat dalam buku registrasi perkara konstitusi elektronik (e-BRPK).