Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Partai Demokrat dalam sidang sengketa hasil Pemilihan Legislatif 2024 perkara No. 196-01-14-22/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 pada hari ini.
Adapun perkara tersebut terkait pengisian calon anggota DPR RI di daerah pemilihan (dapil) Kalimantan Selatan I. Partai yang dipimpin Agus Harimurti Yudhoyono itu mendalilkan adanya lonjakan suara yang dialami Partai Amanat Nasional (PAN).
“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024).
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menemukan adanya ketidaksesuaian antara dalil pergeseran suara untuk PAN dengan keterangan saksi yang dihadirkan pemohon.
Selain itu, saksi Demokrat juga disebut tidak mengajukan keberatan terkait hasil rekapitulasi suara di seluruh jenjang kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Dalil penggelembungan suara dinilai Mahkamah tidak berpengaruh terhadap jumlah perolehan suara Demokrat dan PAN pada rekapitulasi tingkat nasional, yaitu masing-masing 89.979 suara dan 94.602 suara.
Baca Juga
“Berdasarkan uraian pertentangan di atas dalil Pemonon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum,” kata Hakim Konstitusi Daniel Yusmic saat membacakan pertimbangan.
Dalam permohonannya, Demokrat mendalilkan adanya penggelembungan 6.096 suara terhadap PAN di dapil tersebut, sementara perolehan suara Demokrat berkurang satu suara.
Dugaan penggelembungan suara itu dinilai berpengaruh terhadap perolehan kursi DPR RI milik Demokrat di Dapil Kalimantan Selatan I.
Adapun, Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang sengketa hasil pemilihan legislatif 2024 pada hari ini, Senin (9/6/2024).
Berdasarkan informasi di laman resminya, MK mengagendakan sidang 31 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dengan seluruhnya berisi acara pengucapan putusan/ketetapan.
Hari ini merupakan tenggat masa persidangan sengketa hasil Pileg 2024 yang digelar MK. Pasalnya MK diberikan waktu untuk menyelesaikan perkara hasil Pileg paling lama 30 hari kerja sejak perkara dicatat dalam buku registrasi perkara konstitusi elektronik (e-BRPK).