Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Surya Darmadi Tolak Tanda Tangan Penyitaan Aset oleh Kejagung

Taipan Surya Darmadi menolak menandatangani penyitaan aset oleh penyidik Kejaksaan Agung alias Kejagung.
Tersangka kasus korupsi dan TPPU usaha perkebunan sawit Surya Darmadi / BISNIS - Lukman Nur Hakim
Tersangka kasus korupsi dan TPPU usaha perkebunan sawit Surya Darmadi / BISNIS - Lukman Nur Hakim

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita rumah hingga apartemen milik terpidana kasus korupsi lahan sawit Surya Darmadi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum atau Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menyampaikan bahwa ada enam lokasi penyitaan tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta Selatan.

"Terdapat beberapa aset sita eksekusi yang telah dilakukan pengamanan dengan cara pemasangan plang sita eksekusi oleh Satgas pada Direktorat UHLBEE pada Jampidsus yakni tanah atau bangunan," ujarnya dalam keterangan, dikutip Jumat (7/6/2024).

Adapun aset yang disita antara lain, dua unit tanah dan bangunan di jalan Bukti Golf Utama Blok PA/29, Seb Sektor III dan Sektor III Blok PE Kav. Nomor 7 Pondok Pinang, Kebayoran Lama.

Selanjutnya, dua aset The Ritz Carlton Hotel & Apartment Airlangga Blok E-1-1 lantai 40 Nomor PA-40A Blok Park Avenue dan lantai 35 Blok Central Park nomor CP-35 Kuningan Timur, Setiabudi.

Adapun, satu unit tanah dan bangunan di jalan Simprug Garden Blok G Nomor 20, Grogol Selatan, Kebayoran Lama dan satu unit gedung di jalan HR Rasuna Said Blok X.2 Kav. 6, Kuningan Timur, Setiabudi.

Ketut menyampaikan bahwa penyitaan tersebut berkaitan dengan usulan penyitaan dari Nota Dinas Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: B-106/F.2/Fd.2/03/2024 tanggal 01 Maret 2024.

Hanya saja, kata Ketut, Surya Darmadi tidak bersedia menandatangani beberapa poin pada berkas terkait Berita Acara Penyerahan Barang Bukti yang ada.

"Terpidana Surya Darmadi tidak bersedia menandatangani berita acara lalu meninggalkan Jaksa Eksekutor dan kembali ke dalam Blok Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin," tambahnya.

Di samping itu, terhadap sita eksekusi itu akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk selanjutnya dilakukan penyelesaian dan pendampingan oleh Pusat Pemulihan Aset sesuai ketentuan yang berlaku.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper