Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemungutan suara ulang di seluruh tempat pemungutan suara alias TPS Daerah Pemilihan Gorontalo 6.
Perintah itu diucapkan dalam putusan perkara sengketa hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 pada hari ini. Salah satunya adalah perkara No. 125-01-08-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Dalam perkara yang diajukan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) selaku pemohon itu, majelis hakim mengabulkan sebagian permohonan pemohon terhadap hasil Pileg DPRD Provinsi Gorontalo daerah pemilihan (dapil) Gorontalo 6.
“Satu, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Dua, menyatakan hasil perolehan suara partai politik dan calon anggota DPRD Provinsi Gorontalo sepanjang Dapil Gorontalo 6 harus dilakukan pemungutan suara ulang,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (6/6/2024).
Lebih lanjut, Mahkamah memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku Termohon untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS di Dapil Gorontalo 6.
PSU itu harus dilakukan dengan terlebih dahulu memerintahkan partai politik peserta Pemilu yang tidak memenuhi syarat minimal calon perempuan untuk memperbaiki daftar calon, sehingga memenuhi keterwakilan perempuan paling sedikit 30%.
Baca Juga
MK memberi tenggat waktu paling lama 45 hari kepada KPU untuk menetapkan perolehan suara hasil pemungutan suara ulang tersebut terhitung sejak pengucapan putusan.
“Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melakukan pengawasan dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang sebagaimana angka 3 di atas, memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia atau jajarannya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang tersebut sesuai dengan kewenangannya. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya,” lanjut Suhartoyo.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menganggap bahwa syarat keterwakilan perempuan dalam daftar bakal calon anggota legislatif merupakan hal yang harus diperjuangkan sebagai salah satu amanah konstitusi guna mencapai kesetaraan dalam pembangunan bangsa secara menyeluruh.
MK menyoroti KPU yang mengabaikan Putusan Mahkamah Agung No. 24 P/HUM/2023 terkait pencalonan 30% perempuan pada tiap dapil PIleg DPR/DPRD. Menurut Mahkamah, KPU sebagai institusi negara mestinya memahami dan mematuhi putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan mengubah ketentuan dalam Peraturan KPU (PKPU) No. 10/2023.
“Ke depan, untuk pemilu-pemilu berikutnya, bagi dapil yang tidak memenuhi syarat minimal 30% calon perempuan, KPU memerintahkan kepada partai politik peserta pemilu untuk memperbaiki daftar calon. Jika tetap tidak terpenuhi, KPU harus mencoret kepesertaan partai politik tersebut dalam pemilu pada dapil yang bersangkutan,” lanjut pertimbangan Mahkamah.
Adapun, Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 37 perkara sengketa hasil Pemilihan Legislatif 2024 pada hari ini, Kamis (6/5/2024).
Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan bahwa sidang pengucapan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024 dibagi menjadi tiga hari, yakni Kamis, Jumat (7/5/2024), serta Senin (10/5/2024) mendatang.
Selain 37 putusan/ketetapan yang dibacakan pada hari ini, Mahkamah bakal memutus 38 perkara pada Jumat besok. Dengan demikian, tersisa 31 perkara yang putusannya akan dibacakan pada Senin mendatang.