Bisnis.com, JAKARTA — Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni dicecar oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang memimpin sidang kasus pemerasan dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL.
Sahroni hari ini dihadirkan sebagai saksi di luar BAP saat tahap penyidikan. Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR itu juga telah diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi atas kasus dugaan pencucian uang yang dilakukan oleh SYL.
Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh utamanya mendalami keterangan Sahroni sebagai Bendahara Umum Nasdem terkait dengan aliran uang Rp850 juta dari Sekjen Kementan Kasdi Subagyono kepada partai tersebut. Berdasarkan fakta persidangan sebelumnya, uang hampir Rp1 miliar itu guna pendanaan acara pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) Nasdem pada Pemilu 2024 lalu.
Namun demikian, Sahroni mengaku tidak tahu menahu ihwal aliran uang tersebut untuk kepentingan acara Nasdem. Anggota DPR itu mengatakan bahwa arus kas untuk acara tersebut dilaporkan ke ketua panitia terkait, yang mana tidak lain adalah SYL.
"Anggaran itu pasti ada hubungannya dengan bendahara. Enggak mungkin saudara enggak tahu. Pasti ada anggaran. Siapa yang menyiapkan anggaran [Rp850 juta] itu?," tanya Hakim Ketua Rianto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2024).
"Sebenarnya gini, Yang Mulia, kalau proses di kepartaian biasanya di level bawah memberikan laporan kepada tingkatan yang di atasnya. Setelahnya, biasanya kalau ada ketua panitia, staf yang sudah dibentuk itu melaporkan kepada ketua panitia. Tidak selalu harus melalui bendahara umum, Yang Mulia," jawab Sahroni.
Baca Juga
"Di situ terjadi tawar-menawar anggaran Rp1 miliar itu Saudara tahu disetujui berapa?," tanya Hakim Rianto lagi.
"Tidak tahu, Yang Mulia," jawab Sahroni.
Sahroni lalu kembali dicecar lantaran uang Rp850 juta itu sudah dikembalikan beberapa waktu lalu ke KPK. Menurutnya, uang itu dikembalikan olehnya ke KPK usai mendapatkan info dari staf accounting Nasdem ihwal Rp850 juta itu. Pengembalian uang itu juga diklaim atas saran penyidik KPK.
Kendati sudah dikembalikan ke KPK, Sahroni lalu mengaku tidak tahu apabila Rp850 juta itu berasal dari Kementerian Pertanian (Kementan) yang saat itu dipimpin oleh SYL.
Padahal, dalam fakta persidangan, saksi staf akunting Nasdem Lena Janti Susilo menyampaikan bahwa uang itu diserahkan tiga kali di Nasdem Tower.
Pria yang dijuluki Crazy Rich Tanjung Priok itu lalu kembali menegaskan bahwa bendahara umum tak mengurus keluar masuk uang tersebut. Dia juga mengaku tidak mengetahui penggunaan uang Rp850 juta itu.
"Apakah pendaftaran pencalonan bacaleg jadi dilaksanakan?," tanya Hakim Rianto.
"Jadi yang Mulia," kata Sahroni.
"Jadi, berhasil, saya juga nonton di televisi itu besar-besaran," kata Hakim Rianto.