Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Febri Diansyah Terima Rp3,1 Miliar, Upah Jadi Pengacara SYL Cs Saat Penyidikan

Pengacara Febri Diansyah mengaku mendapatkan uang Rp3,1 miliar dari eks Mentan SYL sebagai upah jasa pendampingan hukum pada kasus pemerasan
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL pada persidangan kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementerian Pertanian sebagai terdakwa, di PN Jakarta Pusat, Senin (13/5/2024)/Bisnis-Dany Saputra.
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL pada persidangan kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementerian Pertanian sebagai terdakwa, di PN Jakarta Pusat, Senin (13/5/2024)/Bisnis-Dany Saputra.

Bisnis.com, JAKARTA – Pengacara Febri Diansyah mengaku mendapatkan uang senilai Rp3,1 miliar dari mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL dan dua anak buahnya. Uang itu merupakan upah jasa pendampingan hukum pada kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan). 

Hal itu diungkap oleh Febri saat hadir sebagai saksi dalam persidangan hari ini, Senin (3/6/2024). Dia menyampaikan, uang Rp3,1 miliar sebagai fee jasa pendampingan hukum yang didapatkannya berbeda dengan Rp800 juta yang terlebih dahulu diterima. 

Uang Rp3,1 miliar itu, terang Febri, merupakan fee yang didapatkannya saat kasus SYL naik ke tahap penyidikan. Saat itu politisi Nasdem tersebut juga sudah ditahan oleh penyidik KPK

Febri mengaku menerima uang Rp3,1 miliar itu dari SYL, mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono serta mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta yang saat itu ditetapkan tersangka pada kasus Kementan. Ketiganya juga kini didakwa pada persidangan. 

"Jadi untuk proses penyidikan, nilai totalnya Rp3,1 miliar untuk tiga klien dan pada saat itu kami menandatangani PJH (perjanjian jasa hukum) sekitar tanggal 10 atau 11 Oktober setelah Pak Menteri SYL sudah mundur sebagai menteri pertanian. Karena mundurnya 6 Oktober seingat saya," ujar pria yang pernah menjadi juru bicara KPK itu di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (3/6/2024). 

Febri lalu mengatakan bahwa SYL secara tegas menyebut uang Rp3,1 miliar itu, sebagaimana Rp800 juta sebelumnya, keluar dari kantong pribadi. 

"Rp3,1 miliar sudah diterima?," tanya Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh. 

"Sudah," jawab Febri. 

"Apakah saudara tahu itu uang pribadi atau Kementan?," ujar Rianto. 

"Uang pribadi, Yang Mulia," terang Febri. 

Sebelumnya, Febri mengaku mendapatkan Rp800 juta untuk honor pendampingan hukum kepada SYL, Kasdi dan Hatta di tahap penyelidikan. Uang itu diterima untuk delapan orang timnya di Visi Law Office, termasuk rekan kerjanya selama di KPK yakni Rasamala Aritonang. 

"Pada saat itu di tahap penyelidikan disepakati Rp800 juta. Tim kami ada delapan, untuk tiga klien kami," tutur Febri. 

Kendati demikian, Febri mengaku bahwa Visi Law Office sudah tidak lagi mendampingi ketiga terdakwa kasus Kementan sejak November 2023. Febri dan timnya mengundurkan diri lantaran dicegah oleh penyidik KPK ke luar negeri pada sekitar November 2023.

Di sisi lain, ketiga terdakwa yang duduk di persidangan itu mengaku mengeluarkan uang pribadi untuk membayar jasa Febri sebagai advokat. 

"Saya bayar Febri dengan uang pribadi saya," kata SYL saat memberikan tanggapan terhadap kesaksian para saksi. 

Adapun Febri menjadi satu dari total lima saksi yang dihadirkan jaksa KPK hari ini di persidangan SYL. Empat orang lainnya yaitu GM Media Radio Prambors / PT Bayureksha Dhirgaraya S Santo, Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian Kementan Dedi Nursyamsi, Karumga Rumdin Mentan Sugiyatno dan Staf TU Direktorat Alat dan Mesin Pertanian Yusgie Sevyahasna. 

Sebelumnya, lembaga antirasuah mencegah Febri, Rasamala Aritonang dan Donal Fariz. Sebagai informasi, Febri dan Rasamala dulunya merupakan pegawai KPK. Ketiganya kini merupakan advokat di Visi Law Office. 

Febri dan Rasamala mengakui posisi mereka sebagai kuasa hukum mantan SYL yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Sementara itu Donal mengaku tidak terlibat dalam penanganan kasus hukum SYL, bahkan sejak tahap penyelidikan. 

Dalam persidangan kasus tersebut, jaksa KPK mendakwa SYL, Kasdi dan Hatta melakukan pemerasan terhadap pejabat dan direktorat di Kementan. Mereka didakwa menikmati uang hasil pemerasan sebesar Rp44,54 miliar selama periode 2020-2023. 

Ketiganya juga didakwa menerima gratifikasi mencapai Rp40,64 miliar pada periode yang sama. Dakwaan gratifikasi itu merupakan dakwaan ketiga yang dilayangkan kepada SYL, Kasdi dan Hatta.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper