Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Cs Ajukan Eksepsi atas Dakwaan KPK

Mentan Syahrul Yasin Limpo atau SYL Cs. didakwa KPK melakukan pemerasan di lingkungan Kementan selama 2020-2023 hingga total Rp44,54 miliar.
Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim Mabes Polri pada Rabu (29/11/2023). JIBI/ Bisnis-Anshary Madya Sukma
Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim Mabes Polri pada Rabu (29/11/2023). JIBI/ Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA — Tiga orang terdakwa kasus pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan) bakal mengajukan nota keberatan (eksepsi) terhadap dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hari ini, Rabu (28/2/2024). 

Tiga terdakwa itu meliputi Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta. 

Mereka didakwa melakukan pemerasan di lingkungan Kementan selama 2020-2023 hingga total Rp44,54 miliar, serta menerima gratifikasi Rp40,64 miliar pada periode yang sama. 

Atas dakwaan tersebut, SYL yang hadir bersama dengan dua orang terdakwa lainnya menyatakan mengerti atas dakwaan yang dibacakan. 

"Siap yang Mulia. Mengerti," kata politisi Partai Nasdem itu saat ditanya oleh Hakim Ketua Rianto Ada Pontoh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2024). 

Kemudian, Hakim Ketua Rianto berpesan kepada para terdakwa bahwa mereka memiliki hak untuk menyatakan sikap terhadap dakwaan tersebut. Mereka dipersilahkan untuk berkonsultasi dengan para penasihat hukum masing-masing. 

"Atas dakwaan ini, terdakwa punya hak untuk menyatakan sikap. Silahkan saudara masing-masing konsultasi," ujar Rianto. 

Pihak ketiga terdakwa lalu menyatakan bakal mengajukan eksepsi terhadap dakwaan JPU. Pihak SYL, Kasdi dan Hatta meminta waktu untuk menyiapkan eksepsi dalam dua pekan ke depan. 

"Kami sepakat untuk kemudian dengan kaitan menyikapi dakwaan Jaksa Penuntut Umum ini dengan segala kerendahan hati dan mohon maaf, klien kami diperkenankan untuk menyatakan eksepsi dua minggu ke depan," kata penasihat hukum SYL. 

ALIRAN DANA KORUPSI SYL

Pada sidang perdana terhadap ketiga terdakwa hari ini, Rabu (28/2/2024), JPU KPK mengungkap bahwa uang hasil tindak pidana korupsi itu turut mengalir ke keperluan pribadi terdakwa, keluarga, kado  undangan, Partai Nasdem, acara keagamaan, carter pesawat, bantuan bencana alam, keperluan ke luar negeri, umrah dan qurban. 

Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU, total uang hasil pemerasan oleh SYL, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta mencapai Rp44,54 miliar selama periode 2020–2023. 

JPU menyebut SYL, Kasdi dan Hatta sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara memaksa sejumlah pejabat eselon I Kementan dan jajaran di bawahnya untuk memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau mengerjakan sesuatu bagi para terdakwa.

"Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya," ujar JPU Taufiq Ibnugroho di PN Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2024). 

Sementara itu, uang hasil penerimaan gratifikasi oleh SYL dan dua anak buahnya itu mencapai Rp40,64 miliar pada periode yang sama. Dakwaan gratifikasi itu merupakan dakwaan ketiga yang dilayangkan kepada SYL, Kasdi dan Hatta. 

Dalam pemaparan JPU, dari puluhan miliar yang diterima SYL, Kasdi dan Hatta selama 2020–2023, beberapa mengalir ke keperluan istri sebesar Rp938,94 juta.

Kemudian, untuk keperluan keluarga Rp992,29 juta; keperluan pribadi Rp3,33 miliar; kado undangan Rp381,6 juta; Partai Nasdem Rp40,1 juta; dan acara keagamaan untuk menteri Rp16,68 miliar. 

Selanjutnya, charter pesawat Rp3,03 miliar; bantuan bencana alam/sembako Rp3,52 miliar; keperluan ke luar negeri Rp6,91 miliar; umrah Rp1,87 miliar; serta qurban dengan total Rp1,65 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper