Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan kehadiran dua anggota DPR Fraksi Partai Nasdem, Ahmad Sahroni dan Indira Chunda Thita, di sidang kasus pemerasan dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di persidangan SYL memanggil Sahroni dan Thita selaku saksi untuk memberikan kesaksian ihwal aliran dana korupsi yang dilakukan SYL dan dua terdakwa lainnya, mantan Sekjen Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta.
Untuk diketahui, Sahroni juga merupakan Bendahara Umum Nasdem yang sebelumnya dijadwalkan hadir di persidangan pekan lalu, Rabu (29/5/2024). Dia merupakan saksi di luar BAP pada tahap penyidikan yang dihadirkan jaksa KPK di persidangan.
"Informasi dari teman-teman JPU memang betul besok [5 Juni] dihadirkan saksi Pak Ahmad Sahroni gitu ya, yang sebelumnya sudah dipanggil sebagai saksi di luar berkas perkara, tapi yang bersangkutan mengofirmasi tidak bisa hadir sehingga hadir besok hari Rabu," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (4/6/2024).
Selain Sahroni, terdapat dua saksi di luar BAP lainnya yang dihadirkan oleh jaksa hari ini. Mereka adalah pemilik Suita Travel Harly Lafian dan pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur.
Sementara itu, Thita merupakan Ketua Umum Garnita Nasdem sekaligus anak dari SYL. Nama Thita sebelumnya juga sudah disebut-sebut oleh saksi lain di persidangan SYL. Thita merupakan saksi di dalam BAP penyidik yang akan dihadirkan di sidang hari ini, sekaligus dengan saksi GM Media Radio Prambors / PT Bayureksha Dhirgaraya S Santo.
Baca Juga
Pemanggilan saksi-saksi tersebut merupakan sebagian dari agenda terakhir dari rangkaian persidangan SYL, sebelum pembacaan tuntutan jaksa. Apabila saksi-saksi tersebut hari ini hadir dan selesai pemeriksaannya, maka tim kuasa hukum terdakwa akan menghadirkan saksi meringankan.
"Ya termasuk betul anaknya [Thita] ya itu kan sempat belum hadir, besok diberi kesempatan untuk karena memang berikutnya nanti saksi yang meringankan yang akan dihadirkan. Jadwal hakim dari agendanya seperti itu," lanjut Ali.
Untuk diketahui, dalam surat dakwaan jaksa, Nasdem disebut ikut menerima aliran dana sebesar Rp40 juta dari hasil korupsi SYL yang merupakan kader partai tersebut. Kemudian, pada proses penyidikan kasus dugaan pencucian uang SYL, Sahroni juga mengakui adanya aliran dana lain ke Nasdem lebih dari Rp850 juta.
Namun, Sahroni telah mengembalikan uang sebesar Rp40 juta dan Rp850 juta itu ke kas KPK. Untuk itu, tim jaksa KPK pun membuka kemungkinan untuk menghadirkan Sahroni dalam persidangan guna mengonfirmasi soal aliran dana itu.