Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jadi Pengacara SYL Cs, Eks Jubir KPK Febri Diansyah Dapat Honor Rp800 Juta

Advokat yang pernah menjadi juru bicara KPK Febri Diansyah mengaku pihaknya mendapatkan honor Rp800 juta atas pendampingan hukum untuk Syahrul Yasin Limpo.
Advokat di Visi Law Office yang pernah menjadi juru bicara KPK, Febri Diansyah menghadiri persidangan kasus pemerasan di Kementan sebagai saksi untuk terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (3/6/2024)/Bisnis-Dany Saputra.
Advokat di Visi Law Office yang pernah menjadi juru bicara KPK, Febri Diansyah menghadiri persidangan kasus pemerasan di Kementan sebagai saksi untuk terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (3/6/2024)/Bisnis-Dany Saputra.

Bisnis.com, JAKARTA — Advokat yang pernah menjadi juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengaku pihaknya mendapatkan honor sebesar Rp800 juta atas pendampingan hukum untuk mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL.

Hal itu diungkap olehnya saat ditanya hakim sebagai saksi di persidangan kasus pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) dengan terdakwa SYL di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (3/6/2024). 

Febri mengaku bahwa delapan orang termasuk dirinya dan Rasamala Aritonang, mantan pegawai KPK juga, mendapatkan honor sesuai kesepakatan untuk mendampingi SYL, mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta di tahap penyelidikan kasus Kementan. 

"Berapa menerima honor?," tanya Hakim Anggota Fahzal Hendri kepada saksi di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (3/6/2024). 

"Honorarium itu kami bagi, Yang Mulia. Izin menjelaskan di tahap penyelidikan kami menerima honorarium mengacu Undang-undang Advokat berdasarkan kesepakatan," terang Febri. 

Belum selesai Febri menjawab, Hakim Fahzal menegaskan kepada Febri bahwa pertanyaan yang diberikan kepadanya ihwal nominal honor dari SYL sebagai klien. Awalnya, Febri sempat mempertanyakan apabila tepat untuk mengungkap hal tersebut di persidangan.  

Hakim Fahzal lalu menjelaskan bahwa saksi maupun terdakwa wajib menjawab pertanyaan majelis hakim, mengacu pada pasal 165 KUHAP. Dia mengaku ingin mendalami soal motivasi Febri terkait dengan pendampingan hukum tersebut. 

"Berapa saja [honornya] engga ada soal, dan itu hak saudara. Tidak melangggar undang-undang kok itu," kata Fahzal. 

"Pada saat itu di tahap penyelidikan disepakati Rp800 juta. Tim kami ada delapan, untuk tiga klien kami," tutur Febri. 

Kemudian, pria yang bekerja di KPK sekitar tujuh tahun itu mengaku meminta Kasdi agar memastikan sumber dana untuk honor itu berasal dari kantong pribadi dan didapatkan secara sah. 

"Dan di perjanjian jasa hukum juga kami sebutkan bahwa klien menjamin sumber dana dari hasil yang sah bukan hasil tindak pidana," tambahnya. 

Adapun Febri menjadi satu dari total lima saksi yang dihadirkan jaksa KPK hari ini di persidangan SYL. Empat orang lainnya yaitu GM Media Radio Prambors/PT Bayureksha Dhirgaraya S Santo, Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian Kementan Dedi Nursyamsi, Karumga Rumdin Mentan Sugiyatno dan Staf TU Direktorat Alat dan Mesin Pertanian Yusgie Sevyahasna. 

Sebelumnya, lembaga antirasuah mencegah Febri, Rasamala Aritonang dan Donal Fariz. Sebagai informasi, Febri dan Rasamala dulunya merupakan pegawai KPK. Ketiganya kini merupakan advokat di Visi Law Office. 

Febri dan Rasamala mengakui posisi mereka sebagai kuasa hukum mantan SYL yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Sementara itu Donal mengaku tidak terlibat dalam penanganan kasus hukum SYL, bahkan sejak tahap penyelidikan. 

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan bahwa upaya tersebut dilakukan terhadap tiga advokat itu berkaitan dengan penanganan perkara SYL. Pihaknya menduga ada upaya keterlibatan ketiganya yang berpotensi mengganggu jalannya penyidikan. 

"Jadi kami memiliki beberapa dokumen, baik itu dokumen yang kami terima dokumen elektronik di mana ada keterlibatan ya. Di situ kami anggap itu bisa mengganggu jalannya proses penyidikan terhadap SYL yang sedang kami tangani," ujar Asep dalam konferensi pers, Kamis (9/11/2023).

Dalam persidangan kasus tersebut, jaksa KPK mendakwa SYL, Kasdi dan Hatta melakukan pemerasan terhadap pejabat dan direktorat di Kementan. Mereka didakwa menikmati uang hasil pemerasan sebesar Rp44,54 miliar selama periode 2020-2023. 

Ketiganya juga didakwa menerima gratifikasi mencapai Rp40,64 miliar pada periode yang sama. Dakwaan gratifikasi itu merupakan dakwaan ketiga yang dilayangkan kepada SYL, Kasdi dan Hatta.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper