Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita satu Toyota Innova Venturer milik anak terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Thita.
Juru Bicara KPK RI, Ali Fikri mengatakan penyitaan tersebut dilakukan di Bandung pada Kamis (30/5/2024). Selain mobil, satu buah kunci mobil tersebut juga turut disita.
"Tim Penyidik [KPK], telah selesai menyita 1 unit Mobil Merek Toyota Innova Venturer 2.0 A/T," ujarnya kepada wartawan, dikutip Sabtu (1/6/2024).
Dia menambahkan, pembelian mobil tersebut diduga menggunakan identitas lain dan selanjutnya dimutasikan kepada Indira untuk menghilangkan jejak asli pemilik sebenarnya.
"Sesuai dengan Berita Acara Penyitaan, mobil ini disita dari Indira Chunda Thita [anggota DPR RI periode 2023-2024]," tambahnya.
Sebelumnya, KPK juga telah menyita dua unit Mercedes Benz Sprinter warna hitam dan putih. Selain itu, satu New Jimny berwarna ivory dan satu Honda X-ADV 750 cc milik SYL juga turut disita.
Baca Juga
Penyitaan ini dilakukan untuk memenuhi barang bukti soal dugaan Tindak Pidana Pencucian yang dilakukan oleh eks Menteri Pertanian RI itu.
“Temuan ini kemudian dijadikan sebagai barang bukti dalam berkas perkara penyidikan dugaan TPPU Tersangka SYL,” pungkas Ali.
Sebagai informasi, perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi SYL dan dua terdakwa lainnya yaitu Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta masih berlangsung di PN Tipikor Jakarta Pusat.
Ketiganya didakwa menikmati total uang hasil pemerasan hingga Rp44,54 miliar selama periode 2020-2023. Dalam fakta persidangan, terungkap bahwa SYL Cs melakukan sejumlah pemerasan terhadap pejabat Kementan.