Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan sejumlah saksi dalam persidangan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL pada Rabu (29/5/2024). Salah satunya yaitu Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa Sahroni akan dipanggil sebagai saksi di luar berkas perkara SYL.
Sahroni merupakan satu dari lima saksi yang akan dihadirkan oleh jaksa KPK esok hari. Empat orang lainnya yaitu penyanyi Nayunda Nabila Nizrinah, Staf Laboraturium/Analisis Kesehatan Klinik Utama, Biro Umum dan Pengadaan Kementan Yuli Yudiani Wahyuningsih, Sopir Subbagian Rumah Tangga Pimpinan Kementan Oky Anwar Djunaidi serta pengurus rumah tangga Nur Habibah Al Majid.
"Ditambah dengan saksi di luar berkas perkara yang akan dihadirkan yaitu Ahmad Sahroni [anggota DPR RI]," ujar Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (28/5/2024).
Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, tim jaksa KPK sudah berencana untuk menghadirkan Sahroni sebagai saksi di sidang kasus SYL.
Untuk diketahui, dalam surat dakwaan jaksa, Nasdem disebut ikut menerima aliran dana sebesar Rp40 juta dari hasil korupsi SYL yang merupakan kader partai tersebut. Kemudian, pada proses penyidikan kasus dugaan pencucian uang SYL, Sahroni juga mengakui adanya aliran dana lain ke Nasdem lebih dari Rp850 juta.
Baca Juga
Namun, Sahroni telah mengembalikan uang sebesar Rp40 juta dan Rp850 juta itu ke kas KPK. Untuk itu, tim jaksa KPK pun membuka kemungkinan untuk menghadirkan Sahroni dalam persidangan guna mengonfirmasi soal aliran dana itu,
"Nanti perkembangannya untuk persesuaian kita mencoba untuk menghadirkan beliau, nanti kita minta bisa meng-cross-check keterangan saksi dan juga bukti setoran itu, apakah sudah betul ada, nanti akan dikemanakan uangnya," kata jaksa KPK Mayer Simanjuntak usai persidangan hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024).
Di sisi lain, mantan staf khusus SYL saat menjadi Mentan, Joice Triatman, mengaku permintaan uang sebesar Rp850 juta itu diketahui oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Nasdem Hermawi Taslim.
Hal itu diungkap oleh Joice yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan SYL, Senin (27/5/2024). Awalnya, Joice mengakui bahwa adanya permintaan uang dengan nominal Rp850 juta untuk acara Nasdem di 2023 lalu. Dia mengaku hanya menjalankan perintah dari SYL terkait dengan uang tersebut tanpa mengetahui sumber dananya.
Joice juga mengatakan tidak berkomunikasi dengan Bendahara Umum Nasdem Ahmad Sahroni mengenai permintaan uang tersebut. Oleh sebab itu, hakim pun mendalami siapa saja pengurus partai yang mengetahui permintaan Rp850 juta itu.
"Apakah pengurus partai Nasdem mengetahui adanya [permintaan] uang ini?," tanya Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh kepada perempuan yang juga menjabat sebagai Wakil Bendahara Umum Nasdem itu di PN Jakarta Pusat, Senin (27/5/2024).
"Iya," jawab Joice.
"Siapa? Bendahara?," tanya Hakim Rianto lagi.
"Bendahara tidak mengetahui. Yang mengetahui waktu itu, Pak Sekjen, Pak Hermawi Taslim mengetahui," kata Joice.
"Itu uang dari kementerian?," tekan Hakim Rianto
"Iya" tutur Joice.