Bisnis.com, JAKARTA — Saksi Joice Triatman pada persidangan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo mengakui adanya permintaan uang sebesar Rp850 juta untuk kepentingan Partai Nasdem.
Joice merupakan mantan staf khusus Syahrul Yasin Limpo atau SYL yang berasal dari Partai Nasdem. Dia juga memiliki jabatan di DPP Nasdem selaku Wakil Bendahara Umum.
Awalnya, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh mengonfirmasi apabila Joice mengetahui adanya permintaan uang ratusan juta rupiah itu untuk kepentingan Nasdem. Informasi tersebut awalnya diungkap oleh saksi Kabag Umum Direktorat Jenderal Ditjen Perkebunan Kementan Sukim Supandi, Senin (13/5/2024).
Sebagaimana kesaksian Sukim, Joice pun membenarkan bahwa adanya perintah SYL kepadanya untuk berkoordinasi dengan Sekjen Kementan saat itu, Kasdi Subagyono.
"Iya. Saya mendapatkan perintah dari pak menteri untuk berkoordinasi dengan pak sekjen, pak Kasdi untuk perkara pendanaan sebuah acara di partai Nasdem dalam rangka penyerahan formulir bacaleg DPR RI ke gedung KPU," ujarnya saat hadir sebagai saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (27/5/2024).
Saat diminta untuk menjelaskan permintaan uang itu sedari awal, Joice mengungkap bahwa mulanya panitia acara Nasdem itu meminta uang sebesar Rp1 miliar. Uang itu digunakan untuk penyelenggaraan acara di Nasdem Tower 2023 lalu.
Baca Juga
Joice mengaku bahwa Kasdi sempat tidak menyanggupi pemberian Rp1 miliar karena terlalu besar. Namun, pada akhirnya, angka Rp850 juta disepakati.
"Saya teruskan ke pak Kasdi [permintaan Rp1 miliar]. Pak Kasdi bicara, 'Terlalu tinggi,' pada saat itu. tidak menyanggupi nominal itu. Kemudian saya sampaikan ke panitia," kata Joice.
"Kemudian apa?," tanya Hakim Rianto.
"Sampai disepakati Rp850 juta," jawab Joice.
"Tawar menawar ya?," tanya Hakim.
"Tidak. Hanya satu kali," ujar Joice.
Kemudian, Joice mengaku uang itu terkumpul sekitar dua minggu. Namun, dia mengaku tidak mengetahui asal sumber Rp850 juta itu.
Sebelumnya, Saksi Sukim Supandi selaku Kabag Umum Direktorat Jenderal Ditjen Perkebunan Kementan mengaku bahwa permintaan uang Rp850 juta itu diteruskan kepadanya oleh Kasdi Subagyono. Dia mengatakan uang itu diserahkan secara bertahap sebanyak tiga kali.
"Terkait Bu Joice itu perintah Pak Kasdi ada yang harus diselesaikan, 2023, uang sekitar Rp850 juta, Yang Mulia," kata Sukim pada persidangan di PN Jakarta Pusat, Senin (13/5/2024).
Adapun jaksa KPK mendakwa SYL, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta dan mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono melakukan pemerasan terhadap pejabat dan direktorat di Kementan. Mereka didakwa menikmati uang hasil pemerasan sebesar Rp44,54 miliar selama periode 2020-2023.
Ketiganya juga didakwa menerima gratifikasi mencapai Rp40,64 miliar pada periode yang sama. Dakwaan gratifikasi itu merupakan dakwaan ketiga yang dilayangkan kepada SYL, Kasdi dan Hatta.