Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pendiri Maktour Indonesia Fuad Hasan Masyhur sebagai saksi dalam kasus dugaan pencucian uang oleh mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL.
Pemilik usaha jasa perjalanan haji dan umrah itu disebut sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pagi ini memenuhi panggilan penyidik.
"Yang bersangkutan sudah datang," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (27/5/2024).
Sebelumnya, Fuad tidak hadir memenuhi panggilan penyidik KPK dalam jadwal pemeriksaan beberapa waktu lalu. Oleh sebab itu, tim penyidik menjadwalkan kembali pemeriksaannya hari ini.
Lembaga antirasuah mengingatkan agar pengusaha itu kooperatif memenuhi panggilan penyidik untuk proses penyidikan dugaan pencucian uang SYL.
"Saksi tersebut yaitu Fuad Hasan Masyhur (Wiraswasta), dijadwalkan pada Senin (27/5) bertempat di gedung Merah Putih KPK," kata Ali dalam keterangan terpisah.
Baca Juga
Untuk diketahui, KPK turut menetapkan SYL sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang. Dia diduga menyamarkan, mengalirkan hingga menyembunyikan aset hasil tindak pidana korupsi yang dilakukannya.
Tindak pidana korupsi itu berupa pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) dan penerimaan gratifikasi. Terkait dengan kasus tersebut, SYL, mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta telah didakwa di persidangan.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU, total uang hasil pemerasan oleh SYL, Kasdi dan Hatta mencapai Rp44,54 miliar selama periode 2020-2023. JPU menyebut SYL, Kasdi dan Hatta sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara memaksa sejumlah pejabat eselon I Kementan dan jajaran di bawahnya untuk memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau mengerjakan sesuatu bagi para terdakwa.
Sementara itu, uang hasil penerimaan gratifikasi oleh SYL dan dua anak buahnya itu mencapai Rp40,64 miliar pada periode yang sama. Dakwaan gratifikasi itu merupakan dakwaan ketiga yang dilayangkan kepada SYL, Kasdi dan Hatta.
Berdasarkan fakta persidangan yang bergulir, SYL disebut menikmati uang hasil rasuah di Kementan untuk di antaranya menunaikan ibadah umrah. Dalam surat dakwaan, uang yang digunakan SYL untuk beribadah umrah yakni mencapai Rp1,87 miliar.