Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SYL Pakai Uang Kementan Hingga Rp970 Juta Untuk Pergi ke Eropa

Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) disebut pernah meminta uang sejumlah Rp970 juta kepada jajarannya di Kementan untuk perjalanan ke Eropa.
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/3/2024). ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/3/2024). ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga

Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) disebut pernah meminta uang sejumlah Rp970 juta kepada jajarannya di Kementerian Pertanian (Kementan) untuk perjalanan ke Eropa.

Jumlah tersebut terungkap pada saat kesaksian Sekretaris Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP), Siti Munifah pada saat sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi SYL di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (20/5/2024).

Siti menyampaikan terdapat permintaan uang tunai untuk kepentingan SYL ke Eropa pada 2022. Pembayaran ratusan juta itu dilakukan empat kali dengan total mencapai Rp970 juta.

“Ini untuk yang pertama Rp685 juta itu kami bayar 3 kali, kemudian kedua itu [Rp285 juta] satu kali,” ujarnya dalam sidang.

Siti menjelaskan, permintaan untuk perjalanan ke Eropa itu tidak dilengkapi dengan surat pertanggung jawaban (SPJ).

Pasalnya, tidak ada pejabat yang BPPSDMP yang ikut. Dia menuturkan SYL hanya meminta uang tersebut untuk keperluan pergi ke Eropa.

“Karena kepala badan kami tidak ikut jadi kami tidak mengeluarkan SPJ,” jawab Siti.

Sebelumnya jaksa KPK mendakwa SYL, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi di lingkungan Kementan. 

Ketiganya didakwa menikmati total uang hasil pemerasan hingga Rp44,54 miliar selama periode 2020-2023.

Jaksa KPK menyebut SYL, Kasdi dan Hatta sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara memaksa sejumlah pejabat eselon I Kementan dan jajaran dibawahnya untuk memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau mengerjakan sesuatu bagi para terdakwa.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper