Bisnis.com, JAKARTA - Sekretaris Badan Karantina Kementerian Pertanian (Kementan) Wisnu Haryana mengungkap pernah membelikan durian seharga Rp46 juta ke rumah dinas Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Widya Candra.
Hal tersebut disampaikan Wisnu dalam sidang kasus pemerasan dan gratifikasi SYL di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (20/5/2024).
Awalnya, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi soal pembelian durian dengan harga puluhan juta. Wisnu mengamini hal tersebut dan menyampaikan durian tersebut berjenis musangking.
"Kalau saya lihat catatan di sini sangat banyak ini terkait durian; Juni, 18 Juni, 22 Juni durian, nilainya 20 jutaan sampai 40 jutaan?" tanya Jaksa KPK.
"Iya [pernah membelikan durian]," jawab Wisnu.
Kemudian, Jaksa membeberkan sejumlah transaksi durian yang dilakukan pada 2021 di antaranya pada 19 Februari 21 juta, 18 Juni 22 juta, 22 Juni 46 juta, 6 Agustus durian 30 juta, 31 Agustus 27 juta, 30 November 18 juta.
Baca Juga
"Terus ini saya lihat, di 2022 ada lagi, durian 19 Oktober 2022, 25 juta, 13 Desember dan seterusnya ya, tidak perlu saya bacakan lagi. Kenapa menjadi concern pertanyaan saya karena ini nilai yang banyak dan rutin," ujar jaksa.
Adapun, jaksa juga mengungkapkan terdapat nilai fantastis untuk pembelian durian musangking seharga Rp46 juta. Angka tersebut kemudian dikonfirmasi oleh Wisnu.
"Ini saya lihat yang paling besar sampai 46 juta, memang pernah?" tanya jaksa lagi.
"Pernah" ujar Wisnu.
Sebelumnya jaksa KPK mendakwa SYL, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi di lingkungan Kementan.
Ketiganya didakwa menikmati total uang hasil pemerasan hingga Rp44,54 miliar selama periode 2020-2023.
Jaksa KPK menyebut SYL, Kasdi dan Hatta sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara memaksa sejumlah pejabat eselon I Kementan dan jajaran dibawahnya untuk memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau mengerjakan sesuatu bagi para terdakwa.