Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Besok SYL akan Kembali Diperiksa Polda Metro Jaya soal Kasus Firli

Syahrul Yasin Limpo (SYL) bakal diperiksa kepolisian terkait kasus dugaan pemerasan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim Mabes Polri pada Rabu (29/11/2023). JIBI/ Bisnis-Anshary Madya Sukma
Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim Mabes Polri pada Rabu (29/11/2023). JIBI/ Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA — Kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyampaikan kliennya bakal diperiksa kepolisian terkait kasus dugaan pemerasan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Pengacara SYL, Djamaluddin Koedoeboen menyampaikan selain kliennya, Polda Metro Jaya juga memanggil mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta.

"Iya, dalam undangan yang saya dengar seperti itu. Walaupun secara fisik belum saya lihat, tapi dalam kaitan pak Firli katanya," ujar Djamaluddin kepada wartawan, Selasa (28/5/2024).

Hanya saja, Djamaluddin menyampaikan bahwa kliennya tidak dapat menghadiri panggilan dari Polda Metro Jaya. Sebab, panggilan tersebut bertepatan dengan agenda sidang SYL di PN Tipikor Jakarta Pusat.

Dengan demikian, kubu SYL telah menyerahkan urusan perizinan tersebut ke pihak KPK dan harus ada penetapan majelis hakim jika memang SYL perlu diperiksa besok, Rabu (29/5/2024).

"Kalau agenda pemeriksaan besok itu, kalau sepanjang belum ada penetapan dari pengadilan untuk mereka dibawa keluar itu maka tidak bisa karena itu aturannya," pungkasnya.

Sebagai informasi, Firli ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) malam, lantaran diduga melakukan pemerasan saat menangani kasus di Kementerian Pertanian. 

Mantan Kabaharkam itu diduga telah melakukan tindakan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup. 

Adapun, barang bukti penetapan tersangka Firli Bahuri di antaranya dokumen valas senilai Rp7,4 miliar dan beberapa dokumen penggeledahan hingga bukti elektronik yang diserahkan KPK.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper