Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Usai Kasus Pemerasan, KPK akan Dakwa SYL Terima Gratifikasi dan TPPU Rp60 Miliar

KPK siap mendakwa mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo atau SYL atas gratifikasi dan pencucian uang, setelah sebelumnya terkait kasus pemerasan.
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo alias SYL usai diperiksa penyidik Bareskrim Polri, Rabu (29/11/2023)./Bisnis-Anshary Madya Sukma
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo alias SYL usai diperiksa penyidik Bareskrim Polri, Rabu (29/11/2023)./Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan bahwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL tidak hanya akan didakwa dalam kasus pemerasan, tetapi juga gratifikasi dan pencucian uang. 

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, tim jaksa saat ini masih melakukan pembuktian di hadapan majelis hakim untuk dakwaan pemerasan terhadap SYL di Kementerian Pertanian (Kementan). Kini, pembuktian yang sedang bergulir terkait dengan aliran uang korupsi dengan total Rp44,54 miliar. 

Ali mengungkap pihaknya akan mendakwa SYL lagi dengan pasal berbeda yaitu gratifikasi dan pencucian uang. Dakwaan berbeda itu akan dilayangkan usai sidang kasus pemerasan saat ini selesai. Saat ini pun, politisi Nasdem itu sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang.

"Setelah perkara ini selesai, kami pastikan pak SYL akan didakwa kembali dengan pasal dakwaan yang berbeda, dengan substansi konstruksi perkara yang berbeda yaitu dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang," ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Rabu (29/5/2024).

Juru bicara KPK itu menjelaskan, dakwaan gratifikasi dan pencucian uang itu nantinya akan berbeda dengan dakwaan pemerasan senilai Rp44,54 miliar terhadap SYL, mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono serta mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta. 

Ali mengungkap bahwa kasus gratifikasi dan pencucian yang yang selanjutnya bakal didakwakan ke SYL berkaitan dengan sejumlah uang yang ditemukan di beberapa lokasi saat tahap penyidikan. Misalnya, Rp30 miliar di rumah dinas SYL yang berlokasi di Kompleks Widya Chandra maupun Rp15 miliar di rumah pengusaha Hanan Supangkat. 

Kemudian, sejumlah aset rumah hingga mobil mewah yang belum lama ini telah disita KPK. Ali mengatakan bahwa nilai pencucian uang SYL sejauh ini mencapai Rp60 miliar. 

"Itu setidaknya kemudian menjadi substansi pokok perkara gratifikasi dan TPPU kurang lebih sekitar Rp60 miliar. Jadi nanti ini berbeda dengan Rp44,5 miliar. Totalanya Rp44,5 miliar ditambah dengan kurang lebih Rp60 miliar sekian nanti yang akan didakwa pada tahap berikutnya," ujarnya.

Di sisi lain, juru bicara KPK berlatar belakang jaksa itu membuka kemungkinan pihaknya untuk menetapkan tersangka baru berdasarkan fakta persidangan kasus pemerasan yang saat ini tengah bergulir. 

"Berikutnya yang kemudian dikembangkan lebih lanjut dari fakta-fakta persidangan kemarin, harapannya tentu ada kesimpulan fakta hukum dari tim jaksa mengenai siapa saja sekiranya yang bisa dikembangkan lebih lanjut sebagai tersangka," tuturnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper