Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan penasihat hukum mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL, Febri Diansyah, untuk bersaksi di persidangan hari ini, Senin (3/6/2024).
Febri sebelumnya pernah diperiksa sebagai saksi saat kasus SYL masih dalam tahap penyidikan. Mantan juru bicara KPK itu juga diketahui masuk ke dalam daftar cegah ke luar negeri terkait dengan kasus tersebut.
"Untuk makin mengungkap dan mempertajam aliran uang dari Terdakwa Syahrul Yasin Limpo dkk, Senin (3/6) bertempat di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Tim Jaksa akan hadirkan saksi Febri Diansyah (Advokat/Managing Partner Visi Law Office)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, dikutip Senin (3/6/2024).
Febri menjadi satu dari total lima saksi yang rencananya dihadirkan KPK hari ini. Empat orang lainnya yaitu GM Media Radio Prambors / PT Bayureksha Dhirgaraya S Santo, Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian Kementan Dedi Nursyamsi, Karumga Rumdin Mentan Sugiyatno dan Staf TU Direktorat Alat dan Mesin Pertanian Yusgie Sevyahasna.
Adapun Febri mengonfirmasi akan memenuhi panggila tim jaksa KPK pada persidangan hari ini di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Dia juga menyebut sudah mengonfirmasi kehadirannya ke tim jaksa penuntut umum (JPU).
Febri mengatakan surat panggilan dari tim jaksa KPK diterima olehnya, Sabtu (1/6/2024). "Hal ini merupakan bentuk pelaksanaan kewajiban hukum, sikap koperatif & penghormatan kami terhadap JPU KPK yang menjalankan tugasnya pada proses hukum yang sedang berjalan," ujarnya kepada wartawan.
Baca Juga
Sebelumnya, lembaga antirasuah mencegah tiga advokat ke luar negeri terkait dengan kasus SYL, yang meliputi Febri, Rasamala Aritonang dan Donal Fariz.
Sebagai informasi, Febri dan Rasamala dulunya merupakan pegawai KPK. Febri dan Rasamala mengakui posisi mereka sebagai kuasa hukum mantan SYL yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Sementara itu Donal mengaku tidak terlibat dalam penanganan kasus hukum SYL, bahkan sejak tahap penyelidikan. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan bahwa upaya tersebut dilakukan terhadap tiga advokat itu berkaitan dengan penanganan perkara SYL.
Pihaknya menduga ada upaya keterlibatan ketiganya yang berpotensi mengganggu jalannya penyidikan. "Jadi kami memiliki beberapa dokumen, baik itu dokumen yang kami terima dokumen elektronik di mana ada keterlibatan ya. Di situ kami anggap itu bisa mengganggu jalannya proses penyidikan terhadap SYL yang sedang kami tangani," ujar Asep dalam konferensi pers, Kamis (9/11/2023).