Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap buronan nomor satu Thailand atas nama Chaowalit Thongduan di Badung, Bali.
Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada menyampaikan penangkapan Chowalit merupakan hasil dari koordinasi dengan kepolisian Thailand yang kemudian menerbitkan red notice pada (16/2/2024). Awalnya, penelusuran dilakukan di Medan Sumatera Utara.
Namun, setelah dilakukan pendalaman, Chaowalit alias Pang Na-Node ternyata telah melarikan diri ke Bali. Setelah ditelusuri, Chaowalit ditangkap di Apartemen Kembar yang berlokasi di Jalan Dewi Sri 12 Nomor 2X, Badung.
"Buronan yang berhasil diamankan ini merupakan salah satu seorang pelaku kriminal yang telah ditetapkan sebagai buronan yang paling dicari di Thailand, oleh pihak otoritas Thailand, karena telah melakukan berbagai kejahatan," ujarnya di Bareskrim Polri, Minggu (2/6/2024).
Menariknya, Wahyu mengatakan bahwa Chaowalit masuk ke wilayah Indonesia dengan menggunakan speedboat dengan memakan waktu 17 jam perjalanan pada akhir 2023.
Wahyu menambahkan, Chaowalit sempat melakukan penggantian identitas dengan menggunakan nama Sulaiman lengkap dengan data Kartu Keluarga, KTP, akta kelahiran yang memiliki alamat Aceh Timur. Kini, pembuat identitas palsu itu tengah diburu kepolisian.
Selama berada di Indonesia, buronan kakap Thailand ini dibantu oleh delapan WNI yang memiliki latar belakang ojek online, sopir taksi, agen pengiriman uang, hingga pemilik jasa sewa kapal.
Adapun, selama tujuh bulan di Indonesia, Chaowalit tidak bisa berkomunikasi baik secara bahasa Inggris maupun Indonesia. Dengan demikian, selama di Indonesia dia berkomunikasi dengan dibantu Google Translate.
"Ini adalah salah satu bentuk kerja sama implementasi langsung dari kerjasama ini sebagai upaya untuk menciptakan kondusifitas, stabilitas keamanan masing-masing negara baik di Thailand, Indonesia dan tentunya apa yang kita lakukan ini untuk stabilitas keamanan di kawasan Asia Tenggara," pungkasnya.
Kasus Chaowalit
Berdasarkan laporan Bangkok Post, Chaowalit Thongduan merupakan terpidana kasus percobaan pembunuhan terhadap polisi di provinsi Phatthalung, Thailand pada (9/9/2019).
Dalam persidangan di Pengadilan Phatthalung, Chaowalit divonis 20 tahun enam bulan pada Januari 2022. Dia didakwa berkolusi dengan empat orang lain untuk mencoba membunuh seorang asisten pengadilan. Kelimanya dijatuhi hukuman seumur hidup.
Kemudian, Chaowalit di pindahkan ke penjara Nakhon Si Thammarat. Di penjara, dia sempat jatuh sakit dan dilarikan ke rumah sakit Rumah Sakit Maharaj Nakhon Si Thammarat. Namun, pada 22 Oktober 2023 dia melarikan diri.
Selanjutnya, Polisi melacak sempat menemukan Chaowalit ke tempat persembunyiannya di pegunungan Banthad di Trang pada 8 November. Dalam pertemuan ini, sempat terjadi baku tembak hingga dia berhasil melarikan diri lagi dan tiba di Indonesia.