Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI buka suara mengenai warga negara Indonesia (WNI) yang memperpanjang masa tinggal atau overstay setelah menjalankan ibadah umrah lantaran ingin beribadah haji tanpa visa haji.
Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI Judha Nugraha mengimbau kepada WNI agar tidak melakukan hal tersebut. Pasalnya, overstay untuk ibadah haji tanpa visa khusus bertentangan dengan hukum yang berlaku di Arab Saudi.
"Kami sangat-sangat mengimbau agar hal ini tidak dilakukan karena hal ini bertentangan dengan hukum yang ada di Saudi, dendanya sampai 10 ribu riyal dan deportasi," katanya.
Dia menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan yang ada di Arab Saudi, untuk bisa menjalankan ibadah haji memerlukan visa khusus haji.
Dia menegaskan, visa umrah tidak dapat digunakan untuk menjalankan ibadah haji. Judha mengatakan kedatangan jemaah umrah sudah dihentikan oleh pemerintah Arab Saudi sejak 24 Mei 2024, karena menjelang musim haji.
"Namun kita pahami ada warga negara kita yang menggunakan visa umrah masuk sebelum tanggal 24 kemudian overstay dan melanjutkan ke ibadah haji," ucapnya.
Baca Juga
Lebih lanjut, Judha menegaskan bahwa ibadah, tentunya ketika niat beribadah, maka perlu dilakukan dengan cara yang benar juga.
"Jadi kami mengimbau agar warga negara kita yang ingin melaksanakan ibadah haji betul-betul prosedur yang sudah ditetapkan pemerintah Saudi," tambahnya.
Seperti diketahui, rombongan jemaah asal Indonesia diamankan petugas Arab Saudi, pada Selasa (28/5/2024).
Saat diperiksa, para jemaah itu hanya membawa visa umrah. Petugas langsung memeriksa ke dalam bus, dan para jemaah itu mengaku merupakan jamaah haji furoda.
Adapun dalam kasus ini, jemaah tersebut tidak bisa menunjukkan kelengkapan dokumen yang diminta, dan hanya memiliki visa umrah. Alhasil kemudian rombongan jemaah tersebut dilaporkan oleh petugas ke kepolisian setempat.