Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jemaah Umrah RI Overstay untuk Ibadah Haji, Kemlu Ingatkan Denda dan Sanksi Deportasi

Kemlu RI buka suara mengenai WNI yang overstay setelah menjalankan  ibadah umrah lantaran ingin beribadah haji tanpa visa haji.
Umat Islam menunggu dimulainya shalat Magrib di kawasan Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Kamis (23/5/2024). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Umat Islam menunggu dimulainya shalat Magrib di kawasan Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Kamis (23/5/2024). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI buka suara mengenai warga negara Indonesia (WNI) yang memperpanjang masa tinggal atau overstay setelah menjalankan ibadah umrah lantaran ingin beribadah haji tanpa visa haji.

Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI Judha Nugraha mengimbau kepada WNI agar tidak melakukan hal tersebut. Pasalnya, overstay untuk ibadah haji tanpa visa khusus bertentangan dengan hukum yang berlaku di Arab Saudi. 

"Kami sangat-sangat mengimbau agar hal ini tidak dilakukan karena hal ini bertentangan dengan hukum yang ada di Saudi, dendanya sampai 10 ribu riyal dan deportasi," katanya.

Dia menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan yang ada di Arab Saudi, untuk bisa menjalankan ibadah haji memerlukan visa khusus haji

Dia menegaskan, visa umrah tidak dapat digunakan untuk menjalankan ibadah haji. Judha mengatakan kedatangan jemaah umrah sudah dihentikan oleh pemerintah Arab Saudi sejak 24 Mei 2024, karena menjelang musim haji.

"Namun kita pahami ada warga negara kita yang menggunakan visa umrah masuk sebelum tanggal 24 kemudian overstay dan melanjutkan ke ibadah haji," ucapnya. 

Lebih lanjut, Judha menegaskan bahwa ibadah, tentunya ketika niat beribadah, maka perlu dilakukan dengan cara yang benar juga. 

"Jadi kami mengimbau agar warga negara kita yang ingin melaksanakan ibadah haji betul-betul prosedur yang sudah ditetapkan pemerintah Saudi," tambahnya. 

Seperti diketahui, rombongan jemaah asal Indonesia diamankan petugas Arab Saudi, pada Selasa (28/5/2024).

Saat diperiksa, para jemaah itu hanya membawa visa umrah. Petugas langsung memeriksa ke dalam bus, dan para jemaah itu mengaku merupakan jamaah haji furoda.

Adapun dalam kasus ini, jemaah tersebut tidak bisa menunjukkan kelengkapan dokumen yang diminta, dan hanya memiliki visa umrah. Alhasil kemudian rombongan jemaah tersebut dilaporkan oleh petugas ke kepolisian setempat.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Erta Darwati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper