Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemlu RI: 14 WNI Ditangkap Kepolisian Hong Kong, Terlibat Pencucian Uang

Kemlu RI melaporkan 14 warga negara Indonesia (WNI) ditangkap kepolisian Hong Kong lantaran diduga kuat terlibat kejahatan pencucian uang.
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) Judha Nugraha saat memberi keterangan di Kementerian Luar Negeri RI, Jumat (13/10/2023)/Bisnis-Erta Darwati. JIBI/Bisnis-Erta Darwati
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) Judha Nugraha saat memberi keterangan di Kementerian Luar Negeri RI, Jumat (13/10/2023)/Bisnis-Erta Darwati. JIBI/Bisnis-Erta Darwati

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI melaporkan 14 warga negara Indonesia (WNI) ditangkap kepolisian Hong Kong lantaran diduga kuat terlibat kejahatan pencucian uang. 

Berdasarkan informasi dari Konsulat Jenderal RI (KJRI) Hong Kong, teradapat 20 orang ditangkap kepolisian Hong Kong akibat keterlibatan dalam kasus pencucian uang. Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI Judha Nugraha memerinci, dari 20 orang yang terlibat, 14 di antaranya adalah WNI

"KJRI Hong Kong baru saja menerima informasi kemarin, 28 Mei 2024, bahwa ada 20 orang yang ditangkap oleh Kepolisian Hong Kong, di mana 14 di antaranya adalah warga negara Indonesia dan 6 kewarganegaraan Hong Kong," katanya, dalam press briefing, di Kemlu RI pada Rabu (29/5/2024). 

Judha mengatakan bahwa 20 orang tersebut diduga kuat terlibat kejahatan pencucian uang dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan.

Menurutnya, pihak kepolisian Hong Kong menyampaikan akan segera menyampaikan secara tertulis mengenai detail nama-nama yang ditangkap.

"Tindakan lanjut segera dari KJRI Hongkong adalah kami meminta akses kekonsuleran untuk bisa bertemu dengan 14 WNI yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang," ucapnya. 

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa 14 WNI itu diduga merupakan pekerja migran yang diminta sindikat pencucian uang untuk membuka rekening bank secara online

Selanjutnya, dia mengatakan bahwa rekening bank tersebut kemudian digunakan untuk menampung uang-uang hasil kejahatan.

"Ini yang ingin kami sampaikan kepada warga negara kita, khususnya para pekerja migran di Hong Kong untuk berhati-hati terhadap modus-modus pencucian uang dan tidak mudah terbujuk rayu atau tergiur ketika ada permintaan untuk membuka akun rekening bank online dan kemudian akun tersebut dipinjamkan atau digunakan oleh pihak lain untuk menampung dana-dana yang tidak jelas," tambahnya. 

Meskipun pada akhirnya mendapatkan sebagian dari uang tersebut, Judha menegaskan aksi tersebut merupakan pelanggaran tindak pencucian uang sesuai dengan hukum yang berlaku di wilayah tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Erta Darwati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper