Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan penangguhan penahanan terhadap pendiri maskapai penerbangan Sriwijaya Air Hendry Lie dikarenakan kondisi kesehatannya.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan kondisi kesehatan itu membuat pihaknya masih melakukan penangguhan penahanan terhadap Hendry Lie.
"Ada konfirmasi. Benar sakit [Hendri Lie], ada pemberitahuannya," ujar Febrie saat ditemui di Kejagung, dikutip Kamis (23/5/2024).
Dia menambahkan, pendiri Sriwijaya Air itu juga sudah dilakukan pemanggilan kedua oleh tim penyidik Jampidsus. Hanya saja, Hendri Lie kembali tidak hadir dalam panggilannya tersebut.
"Kemarin sudah dipanggil [Hendry dua kali], kalau dia tidak hadir ya nanti lihat kebijakan kita seperti apa," tambahnya.
Di samping itu, Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Kuntadi mengatakan bakal segera melakukan pemanggilan ketiga untuk Hendri Lie. Dalam hal ini, dia mengimbau kepada Hendri untuk bisa memberikan keterangannya sebagai tersangka.
Baca Juga
"Pastinya kita akan upayakan untuk bisa dipanggil memberikan keterangan. Kalau dia tidak menggunakan haknya justru dia merugikan dia sendiri," kata Kuntadi.
Sebagai informasi, Hendry Lie ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk. (TINS) pada Jumat (26/4/2024). Selain itu, pendiri Sriwijaya Air lainnya yakni Fandy Lingga turut menjadi tersangka kasus timah.
Dalam kasus timah, Hendry Lie merupakan beneficiary owner dan Fandy Lingga (FL) sebagai marketing di PT Tinindo Internusa (TIN).
Keduannya diduga berperan dalam pengkondisian pembiayaan kerja sama penyewaan alat peleburan timah. Terlebih, agar seolah-olah aktivitas tambang itu ilegal, keduannya membentuk dua perusahaan boneka.