Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Alasan Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Belum Ditahan Meski Berstatus Tersangka Kasus Timah

Kejagung resmi menetapkan Hendry Lie (HL) selaku bos Sriwijaya Air. Hanya saja, HL tidak langsung ditahan karena alasan kesehatan
Alasan Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Belum Ditahan Meski Berstatus Tersangka Kasus Timah. Logo Kejaksaan RI di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih
Alasan Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Belum Ditahan Meski Berstatus Tersangka Kasus Timah. Logo Kejaksaan RI di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Hendry Lie (HL) selaku pendiri atau bos maskapai penerbangan, Sriwijaya Air sebagai tersangka di kasus timah. Hanya saja, HL tidak langsung ditahan.

Dirdik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Kuntadi menyampaikan alasan Hendry Lie tidak langsung ditahan karena berkaitan dengan kondisi kesehatannya.

"Saudara HL tidak bisa hadir karena sakit," ujarnya di Kejagung, dikutip Senin (29/4/2024).

Kendati demikian, Kuntadi menekankan bahwa pihaknya akan segera memanggil Hendry Lie dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah (TINS) Tbk.

Sementara itu, pendiri Sriwijaya Air lainnya, Fandy Lingga (FL) telah ditahan untuk kepentingan penyidikan. FL ditahan di Rutan Salemba Kejagung selama 20 hari yang dimulai pada Jumat (26/4/2024).

"FL dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung," tambahnya.

Kuntadi jugs menjelaskan soal peran Hendry dan Fandy dalam kasus timah. HL selaku beneficiary owner dan Fandy Lingga (FL) sebagai marketing PT Tinindo Internusa (TIN).

Singkatnya, untuk HL dan FL berperan untuk pengkondisian pembiayaan kerja sama penyewaan alat peleburan timah. Terlebih, agar seolah-olah ilegal, keduannya membentuk dua perusahaan boneka.

"HL dan FL keduanya turut serta dalam pengkondisian pembuatan kerja sama penyewaan peralatan prosesing peleburan timah sebagai bungkus aktivitas kegiatan pengambilan timah dari IUP PT Timah, dimana keduanya membentuk perusahaan boneka yaitu CV BPR dan CV SMS," pungkasnya.

Sebagai informasi, Kejagung juga telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk (TINS).

Ke-16 tersangka itu, mulai dari Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin (RBT).

Adapun, Kejagung telah bekerja sama dengan ahli lingkungan menghitung kerugian ekologis yang disebabkan oleh pertambangan timah dalam kasus ini. Hasilnya, kerugian kerusakan lingkungan itu mencapai Rp271 triliun. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper