Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Konfirmasi Bos Sriwijaya Air dan Adiknya Jadi Tersangka Kasus Timah

Kejagung mengonfirmasi Bos Sriwijaya Air Hendry Lie dan Fandy Lingga merupakan tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah (TINS) Tbk.
Tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah (TINS) Tbk. digiring menuju mobil tahanan, Jumat (26/4/2024)/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah (TINS) Tbk. digiring menuju mobil tahanan, Jumat (26/4/2024)/Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi Hendry Lie (HL) dan Fandy Lingga (FL) merupakan tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah (TINS) Tbk.

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut pada Jumat (26/4/2024) bersama tiga tersangka lainnya. Salah satunya adalah SW Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 2015–Maret 2019.

Selanjutnya, BN selaku Plt Kadis ESDM Bangka Belitung pada 2019 dan AS yang menjabat Plt Kadis ESDM Bangka Belitung. 

"Ini sudah di jawab sama pak Jampidsus, iya [FL dan HL pendiri Sriwijaya Air]," ujar Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana saat dikonfirmasi Bisnis, Senin (29/4/2024).

Berdasarkan catatan Bisnis, Hendry Lie memiliki hubungan keluarga dengan Fandy Lingga. Dalam hal ini, Kejagung juga menyampaikan peran dari kakak beradik ini.

Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Kuntadi menyampaikan peran Hendry dalam kasus timah yaitu selaku beneficiary owner dan Fandy Lingga (FL) sebagai marketing PT Tinindo Internusa (TIN).

Singkatnya, untuk HL dan FL berperan untuk pengkondisian pembiayaan kerja sama penyewaan alat peleburan timah. Terlebih, agar seolah-olah ilegal, keduannya membentuk dua perusahaan boneka.

"HL dan FL keduanya turut serta dalam pengkondisian pembuatan kerja sama penyewaan peralatan prosesing peleburan timah sebagai bungkus aktivitas kegiatan pengambilan timah dari IUP PT Timah, dimana keduanya membentuk perusahaan boneka yaitu CV BPR dan CV SMS," imbuhnya.

Hanya saja, dalam penetapan tersangka ini Hendry Lie tidak langsung ditahan. Pasalnya, Hendry tidak bisa hadir karena berkaitan dengan kondisi kesehatannya. Namun demikian, Kuntadi menegaskan nantinya Hendry bakal dipanggil sebagai tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper