Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan HL sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah (TINS) Tbk. Tersangka berinisial HL diduga adalah Hendry Lie selaku founder atau bos maskapai penerbangan PT Sriwijaya Air.
Berdasarkan catatan Bisnis, Kejagung sempat memeriksa HL sebagai saksi pada (29/4/2024).
Dirdik Jampidsus Kejagung RI Kuntadi menyampaikan HL merupakan sosok yang telah ditetapkan pihaknya menjadi tersangka dalam kasus timah ini.
“Benar, HL memang pernah diperiksa [29 Februari 2024],” ujarnya di Kejagung, Jumat (26/4/2024).
Dia menjelaskan peran HL dalam kasus timah. HL selaku beneficiary owner dan tersangka lainnya Fandy Lingga (FL) sebagai marketing PT Tinindo Internusa (TIN).
Singkatnya, untuk HL dan FL berperan untuk pengkondisian pembiayaan kerja sama penyewaan alat peleburan timah. Terlebih, agar seolah-olah ilegal, keduanya membentuk dua perusahaan boneka.
Baca Juga
"HL dan FL keduanya turut serta dalma pengkondisian pembuayan kerja sama penyewaan peralatan prosesing peleburan timah sebagai bungkus aktivitas kegiatan pengambilan timah dari IUP PT Timah, dimana keduanya membentuk perusahaan boneka yaitu CV BPR dan CV SMS," imbuhnya.
Hanya saja, dalam penetapan tersangka ini Hendry Lie tidak langsung ditahan. Pasalnya, Hendry tidak bisa hadir karena berkaitan dengan kondisi kesehatannya. Namun demikian, Kuntadi menegaskan nantinya Hendry bakal dipanggil sebagai tersanya.
Sebagai informasi, selain HL dan FL, Kejagung juga telah menetapkan tersangka terhadap tiga penyelenggara yaitu SW Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2015 hingga awal Maret tahun 2019.
Selanjutnya, BN sebagai Plt Kadis ESDM Bangka Belitung pada 2019 dan AS selaku Plt Kadis ESDM Bangka Belitung.
Ketiganya diduga dengan sengaja menerbitkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) lima perusahaan smelter yakni PT Refined Bangka Tin (RBT) hingga CV Venus Inti Perkasa (VIP).
Padahal, kata Kuntadi, penerbitan RKAB tersebut tidak memenuhi syarat yang berlaku untuk melakukan kegiatan penambangan. Pasalnya, ketiga tersangka ini menerbitkan RKAB untuk melegalkan aktivitas perdagangan timah diperoleh secara ilegal di IUP PT Timah.
Akibat perbuatannya, kelima tersangka melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke -1 KUHP.
Adapun, total sudah ada 21 tersangka yang ditetapkan Kejagung dalam kasus korupsi ini. Berikut daftar 21 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah:
- Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT)
- Direktur Keuangan PT Timah Tbk 2018 Emil Ermindra (EE)
- Mantan Direktur operasional PT Timah Tbk. Alwin Albar (ALW)
- Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa, Suwito Gunawan (SG)
- Direktur PT Stanindo Inti Perkasa, MB Gunawan (MBG)
- Dirut CV Venus Inti Perkasa (VIP), Hasan Tjhie (HT)
- Eks Komisaris CV VIP Kwang Yung alias Buyung (BY)
- Dirut PT SBS, Robert Indarto (RI)
- Pemilik manfaat atau benefit official ownership CV VIP, Tamron alias Aon (TN) sebagai
- Manager operational CV VIP, Achmad Albani (AA)
- Dirut PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP)
- Direktur Pengembangan PT RBT, Reza Andriansyah (RA)
- General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN), Rosalina (RL)
- Manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim (HLN)
- Pihak Swasta, Toni Tamsil
- Harvey Moeis (HM) sebagai perpanjangan tangan dari PT RBT
- Hendry Lie (HL) beneficiary owner
- Fandy Lingga (FL) sebagai marketing PT Tinindo Internusa (TIN)
- SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 2015–2019
- BN sebagai Plt Kadis ESDM Bangka Belitung pada 2019
- AS selaku Plt Kadis ESDM Bangka Belitung