Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sejumlah tersangka baru setelah kembali mengembangkan penyidikan perkara suap pembangunan jalur kereta di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub). Terdapat beberapa tersangka korporasi yang ditetapkan oleh penyidik.
Berdasarkan catatan Bisnis, perkara suap di lingkungan DJKA Kemenhub itu berawal dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2023. Terdapat tersangka swasta pemberi suap serta penyelenggara negara sebagai penerima suap yang kini juga sudah didakwa di pengadilan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan bahwa pihaknya telah mengembangkan perkara tersebut dan menetapkan tersangka baru, baik perseorangan maupun korporasi.
"Untuk [kasus di] DJKA Kementerian Perhubungan, kami sudah kembangkan, ya. Beberapa orang ditetapkan sebagai tersangka dari pegawai di Kementerian Perhubungan dan juga ada dari pihak swasta serta ada korporasi juga gitu ya," jelasnya kepada wartawan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, Selasa (21/5/2024).
Ali masih enggan memerinci siapa saja pihak perseorangan baik penyelenggara negara maupun swasta/korporasi dalam pengembangan perkara tersebut.
Juru bicara KPK bagian penindakan itu berpesan agar publik tak khawatir bahwa lembaganya tidak transparan dalam penanganan kasus tersebut.
Baca Juga
"Jadi saya kira tidak perlu ada kekhawatiran bahwa KPK tidak transparan dan sebagainya ya. Tapi selalu kami sampaikan perkembangannya mengenai dugaan korupsi di Kementerian Perhubungan ini," tuturnya.
Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, KPK telah mengembangkan penyidikan perkara suap proyek jalur kereta di lingkungan DJKA Kemenhub. Komisi antirasuah di antaranya menetapkan dua orang aparatur sipil negara (ASN) di Kemenhub dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai tersangka baru pada pengembangan perkara suap proyek jalur kereta.
Pengembangan perkara itu berdasarkan hasil fakta persidangan yang sudah digelar sebelumnya. Di samping suap proyek, KPK juga mengusut dugaan adanya pengondisian temuan audit dari BPK pada pengembangan perkara tersebut.
"Di samping itu juga dikonfirmasi terhadap saksi atas dugaan adanya pengaturan para pemenang lelang termasuk pengondisian temuan audit BPK," kata Ali dalam keterangan terpisah, Senin (22/1/2024).
Sebagai informasi, kasus itu bermula dari OTT yang dilakukan KPK April 2023 lalu. Terdapat empat proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api oleh DJKA Kemenhub yang diduga menjadi "bancakan" pihak swasta dan pihak di lingkungan kementerian itu.
Proyek-proyek tersebut yakni proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso; proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar Sulawesi Selatan; empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan, Cianjur, Jawa Barat; serta proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa–Sumatra.
Beberapa terdakwa dalam kasus tersebut yang sudah dijatuhi putusan pengadilan yaitu mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian Kemenhub Harno Trimadi, Direktur PT Istana Putra Agung (IPA) Dion Renato Sugiarto, Direktur PT KA Manajemen Properti hingga Februari 2023 Yoseph Ibrahim serta VP PT KA Manajemen Properti Parjono.