Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa istri Direktur Utama PT Taspen (Persero) nonaktif Antonius Kosasih, Rina Lauwy Kosasih, Selasa (21/5/2024).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Rina diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait dengan investasi fiktif di Taspen. Lembaga antirasuah mendalami keterangan Rina perihal transaksi keuangan dari pihak yang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
"[Dikonfirmasi soal] transaksi keuangan dari salah satu pihak yang ditetapkan tersangka dalam perkara ini didalami dari saksi yang tadi hadir ini," ujar Ali kepada wartawan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, Selasa (21/5/2024).
Dalam catatan Bisnis, KPK pernah meminta keterangan Rina pada awal September 2023. Pada saat itu, kasus itu masih dalam tahap penyelidikan. Dia didampingi oleh kuasa hukumnya, Fredrik J. Pinakunary.
Rina menyebut diminta keterangan dan klarifikasi mengenai penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di PT Taspen pada periode 2018–2022. Dia menyebut diberikan sekitar belasan pertanyaan oleh KPK.
Pada 2018, terang Rina, Kosasih sudah menjabat sebagai Direktur Investasi sebelum diangkat menjadi Direktur Utama pada 2020. Pada saat memberikan keterangan kepada KPK, Rina mengaku ditanyai soal laporan keuangan Taspen sekaligus laporan rekening miliknya dan Kosasih. Di sisi lain, dia juga mengaku sempat ditanya apabila menerima uang dalam jumlah yang banyak terkait dengan kasus tersebut.
Untuk diketahui, sebelum dipanggil KPK, rekaman cekcok seorang pria dan wanita mengemuka di media sosial. Dalam percakapan itu, sang pria menyebut terdapat uang yang harus dikeluarkan seseorang dan diterima oleh seseorang. Menurut pria tersebut, uang itu bukan atas namanya karena bisa masuk penjara.
Rina lalu mengaku bahwa percakapan tersebut merupakan percakapan dia dengan Kosasih yang direkam olehnya. Rina menyebut telah menolak uang tersebut sejak pertama kali dibicarakan oleh mantan suaminya.
"Itu memang rekaman sebenarnya saya yang merekam. Waktu itu ada kejadian saya diminta tanda tangan kesepakatan ya seperti yang didengar itu, ada mau dititipkan uang tetapi saya menolak," katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, September 2023 lalu.
Pada kesempatan yang sama, penasihat hukum Rina, Fredrik Pinakunary turut menyampaikan bahwa kliennya itu turut menyerahkan sebanyak 39 rekening koran ke KPK. Dari puluhan rekening koran tersebut, sebagian di antaranya milik Kosasih.
"Jadi dari pihak ibu bekerja sama untuk menyerahkan tadi sebanyak 39 rekening koran dan sekiranya ada informasi apapun itu tentu ibu sebagai warga negara yang baik akan kooperatif dan akan memberikan apakah itu informasi ataupun dokumen tambahan yang sekiranya dapat membantu proses penyelidikan oleh KPK," ujarnya.
Adapun komisi antirasuah tengah mendalami soal investasi Taspen senilai Rp1 triliun dalam penyidikan dugaan korupsi. Sejauh ini, penyidik KPK menduga sebagian atau ratusan miliar dari investasi Rp1 triliun itu fiktif.
Investasi fiktif itu lalu diduga merugikan keuangan negara. Pihak KPK menyebut masih menghitung nilai pasti kerugian keuangan negara dengan melibatkan BPK atau BPKP.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dana investasi Taspen senilai Rp1 triliun itu diduga dikelola oleh PT Insight Investments. Kantor perusahaan pengelola dana investasi itu diduga menjadi salah satu lokasi penggeledahan oleh penyidik KPK beberapa waktu lalu.
KPK pun telah mencegah beberapa orang ke luar negeri terkait dengan perkara tersebut. Mereka adalah Dirut Taspen nonaktif Antonius Kosasih serta Dirut PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto.