Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jadwal dan Syarat Prapendaftaran PPDB Jakarta 2024

Berikut adalah jadwal dam syarat prapendaftaran PPDB Jakarta 2024 yang penting disimak oleh calon siswa.
Siswa SMA/Istimewa
Siswa SMA/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Berikut adalah jadwal dam syarat prapendaftaran PPDB Jakarta 2024 yang penting disimak oleh calon siswa.

Dilansir dari website resmi Sidanira Jakarta, jadwal prapendaftaran PPDB akan dibuka pada tanggal 20 Mei 2024 dan ditutup 5 Juni 2024.

"Jadwal prapendaftaran dimulai pada tanggal 20 Mei 2024 pukul 08.00 WIB dan perakhir pada tanggal 5 Juni 2024 pukul 12.00 WIB," demikian yang tertulis di laman resmi Sidanira.

Mengacu pada alasan tersebut, calon peserta didik baru diharapkan segara mempersiapkan syarat untuk melakukan prapendaftaran di sekolah pilihan.

Informasi Prapendaftaran PPDB ini ditujukkan untuk calon peserta didik baru (CPDB) yang akan mendaftar ke jenjang SMP, SMA, dan SMK di Jakarta.

Syarat melakukan prapendaftaran PPDB untuk calon siswa SMP, SMA dan SMK

CPDB yang berdomisili di Jakarta selambat-lambatnya 10 Juni 2023 dengan ketentuan:

1. Asal sekolah di luar Provinsi DKI Jakarta lulusan tahun 2022, 2023, dan 2024.

2. Asal sekolah di dalam Provinsi DKI Jakarta lulusan tahun 2022 dan 2023.

3. Tidak terdaftar pada satuan pendidikan lainnya.

4. Asal satuan pendidikan asing.

Setelah mengetahui ketentuannya, berijut rincian dokumen yang harus disiapkan dalam proses Prapendaftaran:

Dokumen Prapendaftaran PPDB Jakarta 2024 

Jenjang SMP Kartu keluarga (KK)

1. Nilai rapor semester 1 dan 2 kelas 4, semester 1 dan 2 kelas 5, dan semester 1 kelas 6

2. Sertifikat akreditasi sekolah

3. Surat keterangan peringkat rerata nilai rapor dari sekolah (jika ada)

4. Sertifikat prestasi akademik (jika ada)

5. Sertifikat prestasi non akademik (jika ada)

6. Surat pertanggungjawaban mutlak (SPTIM)

Jenjang SMA/SMK

1. Kartu keluarga (KK)

2. Nilai rapor semester 1 dan 2 kelas 7, semester 1 dan 2 kelas 8, dan semester 1 kelas 9

3. Sertifikat akreditasi sekolah

4. Surat keterangan peringkat rerata nilai rapor dari sekolah (jika ada)

5. Sertifikat prestasi akademik (jika ada)

6. Sertifikat prestasi non akademik (jika ada)

7. Surat keputusan Kepala Sekolah tentang susunan pengurus OSIS/MPK (jika ada)

8. Surat keputusan Kepala Sekolah tentang susunan pengurus ekstrakurikuler (jika ada)

9. Surat pertanggungjawaban mutlak (SPTIM)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper